Prancis Enggan Patuhi ICC Tangkap Netanyahu, Berdalih PM Israel Punya Kekebalan

Kamis, 28 November 2024 - 09:50 WIB
loading...
Prancis Enggan Patuhi...
Prancis enggan menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu sebagaimana diperintahkan ICC. Alasannya, pemimpin rezim Zionis punya kekebalan diplomatik. Foto/Anadolu
A A A
PARIS - Pemerintah Prancis enggan menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebagaimana diperintahkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Alasannya, pemimpin rezim Zionis itu memiliki kekebalan diplomatik.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan pada Rabu bahwa pemimpin Israel dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan pihak dalam ICC.

Sekadar diketahui, Israel bukanlah anggota ICC.

"Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya dalam hal hukum internasional berkenaan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan merupakan pihak dalam ICC," bunyi pernyataan kementerian tersebut.



"Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri lain yang bersangkutan, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka," lanjut Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dikutip AFP, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan bahwa negaranya menganggap beberapa pemimpin dapat menikmati kekebalan dari penuntutan ICC.

Ketika ditanya apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di wilayah Prancis, Jean-Noel Barrot tidak memberikan jawaban spesifik dalam sebuah wawancara dengan radio Franceinfo.

"Prancis sangat berkomitmen pada keadilan internasional dan akan menerapkan hukum internasional berdasarkan kewajibannya untuk bekerja sama dengan ICC," katanya.

"[Namun], undang-undang pengadilan tersebut berurusan dengan masalah kekebalan bagi para pemimpin tertentu," lanjut dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)