Apa Konsekuensi Surat Perintah Penangkapan ICC Bagi Putin? Ini Penjelasannya
Minggu, 19 Maret 2023 - 10:42 WIB
"Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia," jelas Vukusic.
Bashir, yang didakwa pada 2009 atas genosida di Darfur, tetap menjabat selama satu dekade lagi sampai digulingkan dalam kudeta. Dia telah diadili di Sudan untuk kejahatan lain tetapi belum diserahkan ke ICC.
Saat menjabat, dia melakukan perjalanan ke sejumlah negara Arab dan Afrika, termasuk negara anggota ICC seperti Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, dan Uganda, yang menolak untuk menahannya. ICC lantas menegur negara-negara tersebut atau merujuk mereka ke Dewan Keamanan PBB karena ketidakpatuhan.
ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia menanggalkan jabatannya: mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.
Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang hadir di hadapan ICC saat masih menjabat.
1. Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia, menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di PBB.
Baca Juga
PENGALAMAN ICC di MASA LALU
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir dan Muammar Gaddafi dari Libya adalah satu-satunya pemimpin lain yang didakwa oleh ICC saat menjabat sebagai kepala negara. Tuduhan terhadap Gaddafi dihentikan setelah dia digulingkan dan dibunuh pada tahun 2011.Bashir, yang didakwa pada 2009 atas genosida di Darfur, tetap menjabat selama satu dekade lagi sampai digulingkan dalam kudeta. Dia telah diadili di Sudan untuk kejahatan lain tetapi belum diserahkan ke ICC.
Saat menjabat, dia melakukan perjalanan ke sejumlah negara Arab dan Afrika, termasuk negara anggota ICC seperti Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, dan Uganda, yang menolak untuk menahannya. ICC lantas menegur negara-negara tersebut atau merujuk mereka ke Dewan Keamanan PBB karena ketidakpatuhan.
ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia menanggalkan jabatannya: mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.
Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang hadir di hadapan ICC saat masih menjabat.
PENGADILAN LAIN
Selain ICC, beberapa mantan pemimpin telah diadili oleh pengadilan internasional lainnya. Di antaranya adalah kasus-kasus penting:1. Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia, menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di PBB.
tulis komentar anda