Apa Konsekuensi Surat Perintah Penangkapan ICC Bagi Putin? Ini Penjelasannya

Minggu, 19 Maret 2023 - 10:42 WIB
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin . Meski Putin mungkin tidak akan melihat bagian dalam sel di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat, tetapi surat perintah penangkapan kejahatan perangnya dapat merusak kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.

Putin menjadi kepala negara ketiga yang didakwa oleh ICC saat masih berkuasa. Berikut ini adalah konsekuensi yang diterima pemimpin Kremlin itu dengan dikeluarkannya surat perinta penangkapan oleh ICC seperti dilansir dari Channel News Asia, Minggu (19/3/2023).

APA KASUSNYA?

ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina - setidaknya ratusan, mungkin lebih - ke Rusia.

Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut dan menteri luar negeri Rusia mengatakan keputusan ICC tidak memiliki arti bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum.





BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

Sebanyak 123 negara anggota ICC wajib menahan dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. Rusia bukan anggota dan begitu pula China, Amerika Serikat atau India, yang menjadi tuan rumah pertemuan puncak akhir tahun ini dari para pemimpin kelompok ekonomi besar G20, termasuk Rusia.

Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi kemudian menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Crimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

"Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap," kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More