Meski ICC Keluarkan Surat Penangkapan, Putin Masih Bisa Kunjungi Negara-negara Besar

Minggu, 19 Maret 2023 - 09:17 WIB
loading...
Meski ICC Keluarkan...
Meski ICC keluarkan surat penangkapan, Presiden Rusia Vladimir Putin masih bisa kunjungi sejumlah negara besar. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Keputusan PengadilanPidanaInternasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan buat Vladimir Putin secara teoritis mengisolasi Presiden Rusia itu dari dua pertiga dunia. Meski begitu, masih menyisakan sejumlah besar negara yang dapat ia kunjungi.

Surat perintah penangkapan untuk Putin, dan komisioner Rusia untuk hak anak, Maria Alekseyevna Lvova-Belova, dikaitkan dengan deportasi paksa anak-anak selama perang dari Ukraina ke Rusia, di mana banyak yang telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Deportasi paksa penduduk diakui sebagai kejahatan di bawah Statuta Roma, di mana Rusia menjadi salah satu penandatangannya tetapi menarik diri pada tahun 2016. Karena Moskow tidak mengakui pengadilan tersebut, kecil kemungkinan Putin atau Lvova-Belova akan diserahkan ke yurisdiksinya.

Tapi itu mengirimkan sinyal kepada pejabat senior Rusia bahwa mereka mungkin menghadapi tuntutan dan membatasi kemampuan mereka untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk menghadiri forum internasional.

Direktur Asosiasi Keadilan Internasional di Human Rights Watch, Balkees Jarrah, dalam sebuah pernyataan kepada Newsweek mengatakan bahwa keputusan tersebut mengirimkan pesan yang jelas bahwa memberikan perintah untuk melakukan atau mentolerir kejahatan serius terhadap warga sipil dapat mengarah ke sel penjara di Den Haag.

Keputusan ICC yang dikeluarkan pada hari Jumat berarti bahwa 123 negara anggota pengadilan harus menangkap presiden Rusia dan memindahkannya ke Den Haag, Belanda, untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. Namun, dengan 193 negara anggota PBB, masih ada 70 negara yang tidak berada di bawah naungan ICC.



Amerika Serikat (AS) berpartisipasi dalam negosiasi yang mengarah pada pembentukan ICC tetapi pada tahun 1998 adalah salah satu dari tujuh negara yang memberikan suara menentang Statuta Roma, perjanjian pendirian pengadilan internasional itu.

Namun, AS memberikan sanksi kepada Putin pada 25 Februari 2022, sehari setelah dia meluncurkan invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina.

Negara-negara lain yang menentang Statuta Roma adalah Irak, Israel, Libya, Qatar, Yaman, dan China.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)