Apa Konsekuensi Surat Perintah Penangkapan ICC Bagi Putin? Ini Penjelasannya
Minggu, 19 Maret 2023 - 10:42 WIB
JAKARTA - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin . Meski Putin mungkin tidak akan melihat bagian dalam sel di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat, tetapi surat perintah penangkapan kejahatan perangnya dapat merusak kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.
Putin menjadi kepala negara ketiga yang didakwa oleh ICC saat masih berkuasa. Berikut ini adalah konsekuensi yang diterima pemimpin Kremlin itu dengan dikeluarkannya surat perinta penangkapan oleh ICC seperti dilansir dari Channel News Asia, Minggu (19/3/2023).
Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut dan menteri luar negeri Rusia mengatakan keputusan ICC tidak memiliki arti bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum.
Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.
Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi kemudian menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Crimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.
"Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap," kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.
"Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia," jelas Vukusic.
Bashir, yang didakwa pada 2009 atas genosida di Darfur, tetap menjabat selama satu dekade lagi sampai digulingkan dalam kudeta. Dia telah diadili di Sudan untuk kejahatan lain tetapi belum diserahkan ke ICC.
Saat menjabat, dia melakukan perjalanan ke sejumlah negara Arab dan Afrika, termasuk negara anggota ICC seperti Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, dan Uganda, yang menolak untuk menahannya. ICC lantas menegur negara-negara tersebut atau merujuk mereka ke Dewan Keamanan PBB karena ketidakpatuhan.
ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia menanggalkan jabatannya: mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.
Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang hadir di hadapan ICC saat masih menjabat.
1. Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia, menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di PBB.
Ia diadili atas tuduhan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an. Dia meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.
2. Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada tahun 2012 oleh Pengadilan Khusus yang didukung PBB untuk Sierra Leone di Den Haag.
Ia menjadi mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi setelah Perang Dunia Kedua.
3. Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, salah satu musuh Milosevic dalam perang Balkan tahun 1990-an, meninggalkan jabatannya setelah didakwa melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan perang Kosovo di Den Haag. Dia akan diadili bulan depan.
Putin menjadi kepala negara ketiga yang didakwa oleh ICC saat masih berkuasa. Berikut ini adalah konsekuensi yang diterima pemimpin Kremlin itu dengan dikeluarkannya surat perinta penangkapan oleh ICC seperti dilansir dari Channel News Asia, Minggu (19/3/2023).
APA KASUSNYA?
ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina - setidaknya ratusan, mungkin lebih - ke Rusia.Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut dan menteri luar negeri Rusia mengatakan keputusan ICC tidak memiliki arti bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum.
BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Sebanyak 123 negara anggota ICC wajib menahan dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. Rusia bukan anggota dan begitu pula China, Amerika Serikat atau India, yang menjadi tuan rumah pertemuan puncak akhir tahun ini dari para pemimpin kelompok ekonomi besar G20, termasuk Rusia.Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.
Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi kemudian menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Crimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.
"Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap," kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.
"Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia," jelas Vukusic.
Baca Juga
PENGALAMAN ICC di MASA LALU
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir dan Muammar Gaddafi dari Libya adalah satu-satunya pemimpin lain yang didakwa oleh ICC saat menjabat sebagai kepala negara. Tuduhan terhadap Gaddafi dihentikan setelah dia digulingkan dan dibunuh pada tahun 2011.Bashir, yang didakwa pada 2009 atas genosida di Darfur, tetap menjabat selama satu dekade lagi sampai digulingkan dalam kudeta. Dia telah diadili di Sudan untuk kejahatan lain tetapi belum diserahkan ke ICC.
Saat menjabat, dia melakukan perjalanan ke sejumlah negara Arab dan Afrika, termasuk negara anggota ICC seperti Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, dan Uganda, yang menolak untuk menahannya. ICC lantas menegur negara-negara tersebut atau merujuk mereka ke Dewan Keamanan PBB karena ketidakpatuhan.
ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia menanggalkan jabatannya: mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.
Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang hadir di hadapan ICC saat masih menjabat.
PENGADILAN LAIN
Selain ICC, beberapa mantan pemimpin telah diadili oleh pengadilan internasional lainnya. Di antaranya adalah kasus-kasus penting:1. Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia, menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di PBB.
Ia diadili atas tuduhan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an. Dia meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.
2. Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada tahun 2012 oleh Pengadilan Khusus yang didukung PBB untuk Sierra Leone di Den Haag.
Ia menjadi mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi setelah Perang Dunia Kedua.
3. Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, salah satu musuh Milosevic dalam perang Balkan tahun 1990-an, meninggalkan jabatannya setelah didakwa melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan perang Kosovo di Den Haag. Dia akan diadili bulan depan.
(ian)
tulis komentar anda