Pria Ini Diadili karena Berhubungan Intim dengan Putri Kandung, Berdalih Pembelajaran Seks

Sabtu, 10 Desember 2022 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Korban kemudian diperiksa oleh seorang dokter di Institut Kesehatan Mental, yang dalam laporannya menyatakan bahwa korban memahami bahwa tindakan ayahnya tidak benar.

Namun, dia berjuang untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan pada saat itu mengingat kemampuan pemecahan masalah yang konkret dan ketergantungannya pada orang tuanya, yang merupakan akibat langsung dari kecacatan intelektualnya.

Pengacara terdakwa, Joshua Tong, mengatakan kliennya telah menyesali tidakannya.

“Sejak tahun 2020, dia telah menghabiskan banyak waktu untuk merenungkan tindakannya, dan dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu salah,” kata Tong, seperti dikutip dari The Star, Sabtu (10/12/2022).

Sebagai tanggapan, DPP Poon mencatat bahwa mereka memiliki hubungan ayah-anak yang sepenuhnya normal sampai terdakwa mencemari hubungan ini dengan menunjukkan materi pornografi kepada putrinya dan bahkan menyodorkan organ kemaluannya kepadanya untuk "tujuan pembelajaran".

DPP Poon menuntut hukuman tujuh sampai delapan tahun penjara.

Hakim Kepala Distrik Toh Han Li mengatakan dia perlu meluangkan waktu untuk mempertimbangkan keputusannya dan menunda penjatuhan hukuman hingga 23 Desember.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)