Pria Ini Diadili karena Berhubungan Intim dengan Putri Kandung, Berdalih Pembelajaran Seks

Sabtu, 10 Desember 2022 - 14:28 WIB
loading...
Pria Ini Diadili karena Berhubungan Intim dengan Putri Kandung, Berdalih Pembelajaran Seks
Pria Singapura diadili karena berhubungan intim dengan putri kandungnya. Terdakwa berdalih memberikan pembelajaran seks pada putrinya. Foto/The Star
A A A
SINGAPURA - Seorang pria 60 tahun di Singapura diadili atas tuduhan inses setelah berkali-kali melakukan hubungan intim dengan putri kandungnya yang cacat intelektual. Pria itu berdalih melakukan "pembelajaran seks" untuk putrinya.

Menurut pengadilan, salah satu kejadian adalah ketika perempuan muda itu memberi tahu ayahnya bahwa dia secara fisik tertarik pada anggota boy band Korea. Sang ayah kemudian menjadi terangsang dan melakukan tindakan seksual padanya.

Dalam sidang pada 7 Desember, terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan inses. Dua tuduhan serupa lainnya sedang dipertimbangkan oleh jaksa.

Terdakwa dan putrinya—yang kini berusia 28 tahun—tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitas mereka.



Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Yvonne Poon mengatakan korban lahir di luar nikah dan dibesarkan oleh nenek dari pihak ibu.

Orang tua kandung korban menikah pada tahun 2002, dan korban pertama kali bertemu dengan ayahnya ketika dia berusia 14 tahun.

Antara 2008 dan 2014, korban melihat ayahnya setiap dua tahun sekali. Korban pindah dengan orang tuanya ketika dia berusia 19 tahun.

Sekitar Tahun Baru Imlek 2019, terdakwa menunjukkan kemaluannya kepada putrinya dan menyuruhnya untuk menyentuhnya.

"Dia melakukan itu dengan dalih mendidiknya secara seksual agar dia tidak dihamili oleh laki-laki lain," kata DPP. Korban, katanya, melakukan apa yang diperintahkan terdakwa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)