Kim Jong-un Diperintahkan Bayar Kompensasi pada 2 Tawanan Perang Korsel

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
A A A
Sejak itu Korea Selatan telah mengangkat masalah tersebut berkali-kali, tetapi Korea Utara menyatakan tidak ada mantan tentara dari Korea Selatan yang ditahan atas kehendak Pyongyang.

Kelompok sipil menyatakan sekitar 80 tawanan perang Korea Selatan melarikan diri dari Korea Utara dan kembali ke Korea Selatan pada tahun 2000 dan 2001.

Pengacara yang mewakili kedua penggugat menyambut baik putusan pengadilan, dengan mengatakan pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya "menggunakan yurisdiksi" terhadap "tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jong-un".

"Ini adalah tonggak bersejarah," kata pengacara Koo Chung-seo, yang menambahkan putusan itu membuka jalan bagi tindakan hukum lebih lanjut oleh individu lain terhadap Kim dan rezimnya.

Hubungan antar-Korea telah membeku setelah runtuhnya KTT di Hanoi antara Kim dan Presiden AS Donald Trump awal tahun lalu tentang apa yang bersedia diserahkan oleh Korut yang bersenjata nuklir sebagai ganti pelonggaran sanksi.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)