Kim Jong-un Diperintahkan Bayar Kompensasi pada 2 Tawanan Perang Korsel

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Kim Jong-un Diperintahkan Bayar Kompensasi pada 2 Tawanan Perang Korsel
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan para pejabat tinggi mengunjungi makam pendiri Korea Utara; Kim Il-sung. Foto/Rodong Sinmun
A A A
SEOUL - Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un untuk membayar uang kompensasi kepada dua warga Korea Selatan yang pernah jadi tawanan perang.

Keduanya menghabiskan waktu puluhan tahun menjalani kerja paksa di Korea Utara. Putusan pengadilan ini bisa kembali memanaskan ketegangan di semenanjung Korea.

Putusan tersebut adalah yang pertama kalinya dikeluarkan pengadilan Korea Selatan yang mengklaim yurisdiksi atas Pyongyang atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpinnya. Putusan itu diungkap kelompok kampanye yang mendukung para penggugat.

Kedua pria yang pernah jadi tawanan perang, satu bermarga Han berusia 87 tahun dan satunya lagi bermarga Ro berusia 90 tahun, mengatakan mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-1953. Keduanya tidak pernah dipulangkan bahkan sampai gencatan senjata membuat permusuhan berakhir. (Baca: Park Yeon-mi, Pembelot Cantik Tak Takut Dihabisi Agen Kim Jong-un )

Sebaliknya, mereka mengaku dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai mereka melarikan diri dari Korea Utara melalui China. Ro kembali ke Korea Selatan pada tahun 2000, dan Han setahun kemudian.

Mereka mengajukan gugatan pada tahun 2016. Mereka mengaku telah menderita "kerusakan mental dan fisik yang sangat besar" selama jadi tawanan di Korea Utara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Korea Utara dan pemimpinnya, Kim Jong-un, untuk membayar masing-masing 21 juta won (USD17.500). Seorang juru bicara pengadilan mengungkap putusan itu kepada AFP, Rabu (8/7/2020).

Menyusul putusan itu, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua penggugat mengatakan mereka akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk stasiun televisi pemerintah Pyongyang.

Pada akhir perang, ada 170.000 tahanan Korea Utara dan China berada di kamp-kamp tawanan perang (POW) pasukan PBB yang dipimpin Amerika Serikat (AS). Sedangkan 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB ditahan di Korea Utara. Angka itu merupakan data War Memorial of Korea yang berbasis di Seoul.

Menurut pemerintah Seoul, Pyongyang hanya memulangkan 8.343 warga Korea Selatan setelah gencatan senjata.

Sejak itu Korea Selatan telah mengangkat masalah tersebut berkali-kali, tetapi Korea Utara menyatakan tidak ada mantan tentara dari Korea Selatan yang ditahan atas kehendak Pyongyang.

Kelompok sipil menyatakan sekitar 80 tawanan perang Korea Selatan melarikan diri dari Korea Utara dan kembali ke Korea Selatan pada tahun 2000 dan 2001.

Pengacara yang mewakili kedua penggugat menyambut baik putusan pengadilan, dengan mengatakan pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya "menggunakan yurisdiksi" terhadap "tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jong-un".

"Ini adalah tonggak bersejarah," kata pengacara Koo Chung-seo, yang menambahkan putusan itu membuka jalan bagi tindakan hukum lebih lanjut oleh individu lain terhadap Kim dan rezimnya.

Hubungan antar-Korea telah membeku setelah runtuhnya KTT di Hanoi antara Kim dan Presiden AS Donald Trump awal tahun lalu tentang apa yang bersedia diserahkan oleh Korut yang bersenjata nuklir sebagai ganti pelonggaran sanksi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)