Presiden UEA Perintahkan Bantuan Kemanusiaan Rp1,5 Triliun untuk Ukraina

Kamis, 20 Oktober 2022 - 05:14 WIB
loading...
Presiden UEA Perintahkan Bantuan Kemanusiaan Rp1,5 Triliun untuk Ukraina
Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed al Nahyan. Foto/Arabian Business
A A A
ABU DHABI - Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed al Nahyan telah memerintahkan pemberian bantuan kemanusiaan sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun ke Ukraina.

"Bantuan itu akan membantu warga sipil yang terkena dampak krisis yang sedang berlangsung," kantor berita negara UEA, WAM melaporkan, seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (20/10/2022).

Menteri Negara untuk Kerja Sama Internasional UEA, Reem binti Ebrahim al-Hashimy, mengatakan bantuan itu berasal dari keyakinan Sheikh Mohamed akan pentingnya solidaritas di masa perang dan konflik dan upaya berkelanjutan UEA untuk mengurangi dampak kemanusiaan dari krisis Ukraina.



Ini adalah bantuan bantuan terbaru yang dikirim UEA ke negara yang dilanda perang itu.

UEA telah memberikan bantuan bantuan serupa dalam beberapa bulan terakhir kepada warga sipil Ukraina yang terkena dampak krisis. Sebelumnya UEA mengirim pesawat yang membawa bantuan kepada pengungsi Ukraina di Polandia dan Moldova sebagai tanggapan atas seruan PBB yang mendesak dan rencana tanggapan pengungsi regional di Ukraina.

Pengumuman bantuan tersebut menyusul panggilan telepon antara Sheikh Mohamed dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada hari Senin, di mana kedua pemimpin membahas perkembangan terbaru dari perang Rusia-Ukraina dalam sebuah panggilan telepon.

WAM melaporkan bahwa kedua pemimpin membahas bidang kerja sama dan menekankan pentingnya meredakan konflik saat ini.



Dialog dan solusi diplomatik ditekankan sebagai sarana untuk mengakhiri serangan, dengan pemimpin UEA menegaskan bahwa Emirates akan mengerahkan semua upaya yang mungkin untuk mencegah memburuknya krisis dan membantu menumbuhkan suasana yang kondusif untuk de-eskalasi dan negosiasi untuk menguntungkan semua pihak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)