Negara yang Pernah Mengklaim Laut Natuna Sebagai Wilayahnya, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
Filipina juga memiliki klaim kedaulatan yang sama atas wilayah di Laut Natuna Utara. Klaim Filipina atas bagian timur laut Kepulauan Spratly, yang mereka sebut dengan Kelompok Pulau Kalayaan.
Klaim itu berangkat dari asumsi daerah tersebut merupakan wilayah tak bertuan setelah Jepang melepas kepemilikannya atas kepulauan tersebut dalam Perjanjian Perdamaian San Francisco tahun 1951.
Menurut Filipina, tidak ada keterangan secara eksplisit kepemilikan tersebut diberikan kepada negara bagian lain.
Ditambah lagi, ketika penjelajah Filipina bernama Tomas Cloma menyatakan kepemilikan atas 33 fitur maritim di Kepulauan Spratly pada tahun 1956, tidak ada negara lain yang memiliki klaim sah atas mereka.
Secara resmi, Filipina mengklaim 8 pulau di Spratly sebagai bagian dari provinsi Palawan. Demi menjaga wilayah teritorinya, pada 1986, Filipina mengirimkan pasukannya untuk menjaga wilayah di Spratly.
5. Brunei Darussalam
Tidak lama setelah merdeka dari Inggris pada 1984, Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan (LCS).
Menurut Brunei, perairan LCS masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negaranya, seperti yang ditetapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
Mereka mengeklaim struktur-struktur laut, seperti Bombay Castle, Louisa Reef, Owen Shoal. Brunei juga mengeklaim bagian dari wilayah yang dikenal sebagai Rifleman Bank, yang sepenuhnya tenggelam, sebagai bagian dari landas kontinennya yang diperpanjang.
Meski demikian, Brunei hanya resmi mengatasnamakan Louisa Reef. Pada 1992, Brunei mengatakan hanya mengklaim perairan di sekitar Louisa Reef, bukan terumbu itu sendiri.
Klaim itu berangkat dari asumsi daerah tersebut merupakan wilayah tak bertuan setelah Jepang melepas kepemilikannya atas kepulauan tersebut dalam Perjanjian Perdamaian San Francisco tahun 1951.
Menurut Filipina, tidak ada keterangan secara eksplisit kepemilikan tersebut diberikan kepada negara bagian lain.
Ditambah lagi, ketika penjelajah Filipina bernama Tomas Cloma menyatakan kepemilikan atas 33 fitur maritim di Kepulauan Spratly pada tahun 1956, tidak ada negara lain yang memiliki klaim sah atas mereka.
Secara resmi, Filipina mengklaim 8 pulau di Spratly sebagai bagian dari provinsi Palawan. Demi menjaga wilayah teritorinya, pada 1986, Filipina mengirimkan pasukannya untuk menjaga wilayah di Spratly.
5. Brunei Darussalam
Tidak lama setelah merdeka dari Inggris pada 1984, Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan (LCS).
Menurut Brunei, perairan LCS masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negaranya, seperti yang ditetapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
Mereka mengeklaim struktur-struktur laut, seperti Bombay Castle, Louisa Reef, Owen Shoal. Brunei juga mengeklaim bagian dari wilayah yang dikenal sebagai Rifleman Bank, yang sepenuhnya tenggelam, sebagai bagian dari landas kontinennya yang diperpanjang.
Meski demikian, Brunei hanya resmi mengatasnamakan Louisa Reef. Pada 1992, Brunei mengatakan hanya mengklaim perairan di sekitar Louisa Reef, bukan terumbu itu sendiri.