Negara yang Pernah Mengklaim Laut Natuna Sebagai Wilayahnya, Siapa Saja?

Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Natuna juga mempunyai kandungan volume gas di tempat sebanyak 222 triliun kaki kubik, ditambah lagi posisi Laut Natuna yang strategis sehingga digunakan sebagai jalur perdagangan.

Meski Mahkamah Arbitrase Internasional telah memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengeklaim wilayah perairan di Laut Natuna (atau Laut China Selatan), pemerintah China tidak menerima putusan itu.

Menurut China, kawasan yang dilewati nelayan dan kapal Coast Guard miliknya di ZEE Indonesia adalah wilayah negara China berdasarkan konsep Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus) yang ditetapkan sepihak oleh China (tanpa melalui UNCLOS).

Itulah yang menjadi dasar China mengklaim perairan Laut Natuna Utara.

2. Malaysia

Malaysia mengklaim sejumlah fitur maritim tertentu di Laut Cina Selatan atau Laut Natuna Utara.

Negara ini mendasarkan pada klaim terkait landas kontinen, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang tahun 1966, peta 1979, dan penyerahan bersama tahun 2009 dengan Vietnam kepada Komisi Batas Landas Kontinen.

Malaysia juga telah melakukan kontrol yang efektif atas fitur-fitur yang telah dipertahankan keberadaannya tersebut.

Menurut Malaysia, dilihat pada peta Asia Tenggara, terlihat jelas bahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.

Kepulauan Natuna, yang dulunya berada di bawah pengaruh Kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani, masuk dalam wilayah hukum pemerintahan Johor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)