Negara yang Pernah Mengklaim Laut Natuna Sebagai Wilayahnya, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
NATUNA - Wilayah Kepulauan Natuna yang merupakan bagian dari negara Indonesia memiliki luas wilayah daratan dan lautan mencapai 264.198,37 kilometer persegi.
Terletak tak jauh dari Malaysia, yakni di antara 1° 16’ – 7° 19’ Lintang Utara dan 105° 00’ – 110°00’ Bujur Timur, Natuna memiliki luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar di sebelah utara.
Sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982, Indonesia memiliki hak kedaulatan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang berada di bawah ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, tanpa boleh diganggu negara lain.
Meski begitu, ada beberapa negara yang pernah mengeklaim bahwa Laut Natuna Utara (atau Laut China Selatan) adalah miliknya. Berikut daftar negara tersebut.
1. China
Pemerintah China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas (migas) serta pelatihan militer di Laut Natuna, pada tahun lalu, karena China mengeklaim wilayah tersebut adalah teritori mereka.
Kejadian ini bukan kali pertama. Riak konflik terjadi pada tahun 2016 silam antara Indonesia dengan China atas Natuna. Hal serupa juga terjadi tahun 2020.
China begitu agresif mengklaim Natuna sebagai wilayahnya karena potensi ikan laut Natuna mencapai 500 ton per tahun.
Terletak tak jauh dari Malaysia, yakni di antara 1° 16’ – 7° 19’ Lintang Utara dan 105° 00’ – 110°00’ Bujur Timur, Natuna memiliki luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar di sebelah utara.
Sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982, Indonesia memiliki hak kedaulatan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang berada di bawah ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, tanpa boleh diganggu negara lain.
Meski begitu, ada beberapa negara yang pernah mengeklaim bahwa Laut Natuna Utara (atau Laut China Selatan) adalah miliknya. Berikut daftar negara tersebut.
1. China
Pemerintah China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas (migas) serta pelatihan militer di Laut Natuna, pada tahun lalu, karena China mengeklaim wilayah tersebut adalah teritori mereka.
Kejadian ini bukan kali pertama. Riak konflik terjadi pada tahun 2016 silam antara Indonesia dengan China atas Natuna. Hal serupa juga terjadi tahun 2020.
China begitu agresif mengklaim Natuna sebagai wilayahnya karena potensi ikan laut Natuna mencapai 500 ton per tahun.