Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Media Australia Soroti Tingkat Keberhasilannya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:59 WIB
loading...
Umar Patek membawa bendera dalam upacara. Foto/ANTARA/Umarul Faruq
A
A
A
SYDNEY - Kabar pelaku bom Bali Umar Patek akan dibebaskan setelah menjalani hanya 10 tahun dari hukuman 20 tahun memicu reaksi keras dari para keluarga korban.
Umar Patek mengaku telah direhabilitasi setelah menjalani program "deradikalisasi" selama di penjara.
Dia mengaku ingin bekerja dengan para teroris muda terpidana setelah dia dibebaskan untuk membantu membasmi radikalisme di Indonesia.
"Saya ingin membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang masalah ini, untuk milenial dan mungkin para narapidana teroris di penjara," papar dia, dilansir media Australia, ABC.
Baca juga: Dalang Bom Bali Umar Patek Segera Bebas, Keluarga Korban Marah
Jadi apa sebenarnya yang terlibat dalam program deradikalisasi ini dan apakah mereka berhasil?
Dua lembaga menjalankan program deradikalisasi utama di penjara-penjara Indonesia yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus Antiteror Polri, atau Densus.
Sofyan Tsauri, mantan perwira polisi yang menjadi pemasok dan pelatih senjata Al Qaeda, ditangkap pada 2010 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dia dibebaskan bersyarat pada 2015 setelah mengikuti program deradikalisasi yang dijalankan keduanya.
Dia mengatakan kepada ABC bahwa kunjungan Densus dan BNPT ke penjaranya "membuka dialog dan diskusi tentang pemahaman radikal dan nasionalisme kami."
Tsauri menjalani berbagai kursus mulai dari manajemen konflik hingga pengembangan empati, yang menurutnya meninggalkan kesan kuat dan membuka matanya.
Tokoh agama juga memberikan perspektif baru tentang praktik keagamaan dan toleransi.
“Saya jadi paham bahwa masalah sosial di masyarakat tidak hitam putih, ada kompromi dan akomodasi dalam mengatasi perbedaan di masyarakat,” papar dia.
"Ketika saya menjadi teroris, saya dulu merasa bahwa saya berpikir dengan tepat ... pada dasarnya jika saya benar, Anda salah, dan sebaliknya," ujar dia.
Peneliti dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) Jakarta Dyah Ayu Kartika mengatakan program BNPT meliputi kursus identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan resosialisasi yang dilakukan di pusat deradikalisasi di Jawa Barat dan di Lapas.
“Menurut para narapidana yang (berpartisipasi) di penjara, programnya tidak terlalu intensif, dan biasanya dalam bentuk ceramah,” ungkap Kartika.
Menurut dia, program deradikalisasi yang dijalankan Densus difokuskan pada terpidana teroris di Lapas Pengamanan Maksimum dan Super Maksimum.
“Mereka menargetkan tokoh teroris utama, dan biasanya pendekatan mereka lebih personal, karena teroris ini ditangkap oleh Densus sehingga mereka tahu persis profil mereka, seperti apa kepribadian mereka, dan bagaimana mereka dapat didekati,” ujar dia.
Hendro Fernando bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang berafiliasi dengan Negara Islam pada 2014 dan kemudian ditangkap pada 2016, sehari setelah pemboman Thamrin Jakarta.
Juga dikenal sebagai Abu Jasyi, dia dijatuhi hukuman penjara enam tahun dua bulan karena memasok senjata api, merekrut dan mengirim ratusan warga negara Indonesia ke Suriah, dan penggalangan dana untuk MIT.
Umar Patek mengaku telah direhabilitasi setelah menjalani program "deradikalisasi" selama di penjara.
Dia mengaku ingin bekerja dengan para teroris muda terpidana setelah dia dibebaskan untuk membantu membasmi radikalisme di Indonesia.
"Saya ingin membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang masalah ini, untuk milenial dan mungkin para narapidana teroris di penjara," papar dia, dilansir media Australia, ABC.
Baca juga: Dalang Bom Bali Umar Patek Segera Bebas, Keluarga Korban Marah
Jadi apa sebenarnya yang terlibat dalam program deradikalisasi ini dan apakah mereka berhasil?
Dua lembaga menjalankan program deradikalisasi utama di penjara-penjara Indonesia yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus Antiteror Polri, atau Densus.
Sofyan Tsauri, mantan perwira polisi yang menjadi pemasok dan pelatih senjata Al Qaeda, ditangkap pada 2010 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dia dibebaskan bersyarat pada 2015 setelah mengikuti program deradikalisasi yang dijalankan keduanya.
Dia mengatakan kepada ABC bahwa kunjungan Densus dan BNPT ke penjaranya "membuka dialog dan diskusi tentang pemahaman radikal dan nasionalisme kami."
Tsauri menjalani berbagai kursus mulai dari manajemen konflik hingga pengembangan empati, yang menurutnya meninggalkan kesan kuat dan membuka matanya.
Tokoh agama juga memberikan perspektif baru tentang praktik keagamaan dan toleransi.
“Saya jadi paham bahwa masalah sosial di masyarakat tidak hitam putih, ada kompromi dan akomodasi dalam mengatasi perbedaan di masyarakat,” papar dia.
"Ketika saya menjadi teroris, saya dulu merasa bahwa saya berpikir dengan tepat ... pada dasarnya jika saya benar, Anda salah, dan sebaliknya," ujar dia.
Peneliti dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) Jakarta Dyah Ayu Kartika mengatakan program BNPT meliputi kursus identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan resosialisasi yang dilakukan di pusat deradikalisasi di Jawa Barat dan di Lapas.
“Menurut para narapidana yang (berpartisipasi) di penjara, programnya tidak terlalu intensif, dan biasanya dalam bentuk ceramah,” ungkap Kartika.
Menurut dia, program deradikalisasi yang dijalankan Densus difokuskan pada terpidana teroris di Lapas Pengamanan Maksimum dan Super Maksimum.
“Mereka menargetkan tokoh teroris utama, dan biasanya pendekatan mereka lebih personal, karena teroris ini ditangkap oleh Densus sehingga mereka tahu persis profil mereka, seperti apa kepribadian mereka, dan bagaimana mereka dapat didekati,” ujar dia.
Hendro Fernando bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang berafiliasi dengan Negara Islam pada 2014 dan kemudian ditangkap pada 2016, sehari setelah pemboman Thamrin Jakarta.
Juga dikenal sebagai Abu Jasyi, dia dijatuhi hukuman penjara enam tahun dua bulan karena memasok senjata api, merekrut dan mengirim ratusan warga negara Indonesia ke Suriah, dan penggalangan dana untuk MIT.
Lihat Juga :