Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Ansyaad Mbai, ketika menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia, mengatakan kepada Associated Press bahwa Umar Patek telah membantu mengarahkan otoritas ke Osama bin Laden.

Pada Mei 2011, Menteri Pertahanan Indonesia saat itu Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa Umar Patek berada di Abottabad bersama istrinya dengan tujuan bertemu Osama bin Laden, tetapi seorang pejabat kontraterorisme Amerika Serikat (AS) yang tidak disebutkan namanya menolak klaim tersebut dan menganggapnya sebagai "kebetulan".

Pejabat AS itu mengatakan kepada ABC News bahwa Amerika tidak memiliki bukti Umar Patek berusaha untuk bertemu dengan pemimpin al-Qaeda.

Surat kabar Pakistan, Dawn, kala itu melaporkan bahwa Umar Patek bermaksud melakukan perjalanan ke Waziristan Utara dengan dua militan Prancis.

Ada laporan palsu sebelumnya bahwa dia telah dibunuh pada 14 September 2006 di provinsi Sulu Filipina.

Pada 11 Agustus 2011, Umar Patek diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia, di mana dia ditahan dan diadili.

Pada 21 Juni 2012, pengadilan Indonesia menghukumnya 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas enam dakwaan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada Malam Natal tahun 2000.

Jaksa tidak menuntut hukuman mati. Selama persidangan Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa perannya tidak lebih dari mencampur bahan kimia untuk bahan peledak.

Dia juga mengatakan bahwa targetnya selalu orang Israel dan bukan orang-orang Barat. "Saya mempertanyakan mengapa di Bali? Jihad harus dilakukan di Palestina...Siapa korbannya, mereka orang Barat, mereka bukan orang Israel. Bahkan banyak orang Indonesia yang menjadi korban. Mereka tidak memiliki hubungan dengan Palestina," katanya kala itu.

Dia akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong. Dia akan dibebaskan lebih awal sebelum menyelesaikan hukumannya dengan alasan sudah menjalani deradikalisasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)