Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
Sosok Umar Patek Dalang...
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi Sindonews.com
A A A
JAKARTA - Umar Patek , narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002 , akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Pembebasan dini itu telah membuat shock Australia.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.

“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan dini yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” katanya kepada 4CA Radio, Jumat (19/8/2022).

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.



Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup karena membantu polisi dan telah meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali.

Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.

Umar Patek, yang lahir tahun 1970, adalah anggota Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al-Qaeda.

Dia sebelumnya diburu oleh tiga negara; Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia, atas tuduhan terorisme. Ada hadiah USD1 juta yang pernah ditawarkan oleh Rewards For Justice Program untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya.

Dia ditangkap oleh pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad pada 25 Januari 2011. Pejabat Indonesia pernah mengatakan bahwa Umar Patek sudah mengaku memainkan peran kunci dalam pengeboman Bali 2002 serta serangkaian pengeboman pada Malam Natal tahun 2000.

Ansyaad Mbai, ketika menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia, mengatakan kepada Associated Press bahwa Umar Patek telah membantu mengarahkan otoritas ke Osama bin Laden.

Pada Mei 2011, Menteri Pertahanan Indonesia saat itu Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa Umar Patek berada di Abottabad bersama istrinya dengan tujuan bertemu Osama bin Laden, tetapi seorang pejabat kontraterorisme Amerika Serikat (AS) yang tidak disebutkan namanya menolak klaim tersebut dan menganggapnya sebagai "kebetulan".

Pejabat AS itu mengatakan kepada ABC News bahwa Amerika tidak memiliki bukti Umar Patek berusaha untuk bertemu dengan pemimpin al-Qaeda.

Surat kabar Pakistan, Dawn, kala itu melaporkan bahwa Umar Patek bermaksud melakukan perjalanan ke Waziristan Utara dengan dua militan Prancis.

Ada laporan palsu sebelumnya bahwa dia telah dibunuh pada 14 September 2006 di provinsi Sulu Filipina.

Pada 11 Agustus 2011, Umar Patek diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia, di mana dia ditahan dan diadili.

Pada 21 Juni 2012, pengadilan Indonesia menghukumnya 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas enam dakwaan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada Malam Natal tahun 2000.

Jaksa tidak menuntut hukuman mati. Selama persidangan Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa perannya tidak lebih dari mencampur bahan kimia untuk bahan peledak.

Dia juga mengatakan bahwa targetnya selalu orang Israel dan bukan orang-orang Barat. "Saya mempertanyakan mengapa di Bali? Jihad harus dilakukan di Palestina...Siapa korbannya, mereka orang Barat, mereka bukan orang Israel. Bahkan banyak orang Indonesia yang menjadi korban. Mereka tidak memiliki hubungan dengan Palestina," katanya kala itu.

Dia akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong. Dia akan dibebaskan lebih awal sebelum menyelesaikan hukumannya dengan alasan sudah menjalani deradikalisasi.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Tolak Usulan...
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dengan Hamas
Guru Australia dan Indonesia...
Guru Australia dan Indonesia Perkuat Hubungan
Korban Tewas Ledakan...
Korban Tewas Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Capai 70 Orang, Teheran Sebut Ada Kelalaian
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Iran yang Menggemparkan, Benarkah Ada Keterlibatan Israel?
Soal Rusia Inginkan...
Soal Rusia Inginkan Pangkalan Militer Indonesia, PM Australia Dituduh Memberi Respons Licik
Ledakan Dahsyat Pelabuhan...
Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Tewaskan 40 Orang dan 1.242 Luka, Ini Respons Khamenei
5 Cerita WNI Terjebak...
5 Cerita WNI Terjebak 18 Jam Mati Listrik di Spanyol: Enggak Ada yang Nyalain Lilin
Sampai Kapan Vladimir...
Sampai Kapan Vladimir Putin jadi Presiden Rusia? Ini Penjelasan Lengkapnya
Rekomendasi
Formula E Umumkan Penjualan...
Formula E Umumkan Penjualan Tiket Jakarta E-Prix 2025 Mulai 28 April 2025
Oleksandr Usyk vs Daniel...
Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois 2 dan Kontroversi Low Blow: Bla, Bla, Bla
Berapa Lama Fastboot...
Berapa Lama Fastboot HP Xiaomi?
Berita Terkini
65.000 Anak Gaza Dirawat...
65.000 Anak Gaza Dirawat di Rumah Sakit karena Gizi Buruk, 1,1 Juta Warga Kelaparan Tiap Hari
9 menit yang lalu
Di Mana Pulau Sandy...
Di Mana Pulau Sandy Cay yang Diklaim China dan Filipina sebagai Wilayahnya?
1 jam yang lalu
Kenapa Alaska Dijual...
Kenapa Alaska Dijual Rusia ke Amerika Serikat?
2 jam yang lalu
Israel Tolak Usulan...
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dengan Hamas
2 jam yang lalu
Amnesty Tegaskan Israel...
Amnesty Tegaskan Israel Lakukan Genosida yang Disiarkan Langsung di Gaza
4 jam yang lalu
Trump Peringatkan Ukraina...
Trump Peringatkan Ukraina Bisa Runtuh dalam 3 Tahun Tanpa Kesepakatan Damai
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Ancam Serang Negara-negara...
Iran Ancam Serang Negara-negara Arab yang Bantu Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved