Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi Sindonews.com
A A A
JAKARTA - Umar Patek , narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002 , akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Pembebasan dini itu telah membuat shock Australia.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.

“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan dini yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” katanya kepada 4CA Radio, Jumat (19/8/2022).

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.



Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup karena membantu polisi dan telah meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali.

Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.

Umar Patek, yang lahir tahun 1970, adalah anggota Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al-Qaeda.

Dia sebelumnya diburu oleh tiga negara; Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia, atas tuduhan terorisme. Ada hadiah USD1 juta yang pernah ditawarkan oleh Rewards For Justice Program untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya.

Dia ditangkap oleh pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad pada 25 Januari 2011. Pejabat Indonesia pernah mengatakan bahwa Umar Patek sudah mengaku memainkan peran kunci dalam pengeboman Bali 2002 serta serangkaian pengeboman pada Malam Natal tahun 2000.

Ansyaad Mbai, ketika menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia, mengatakan kepada Associated Press bahwa Umar Patek telah membantu mengarahkan otoritas ke Osama bin Laden.

Pada Mei 2011, Menteri Pertahanan Indonesia saat itu Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa Umar Patek berada di Abottabad bersama istrinya dengan tujuan bertemu Osama bin Laden, tetapi seorang pejabat kontraterorisme Amerika Serikat (AS) yang tidak disebutkan namanya menolak klaim tersebut dan menganggapnya sebagai "kebetulan".

Pejabat AS itu mengatakan kepada ABC News bahwa Amerika tidak memiliki bukti Umar Patek berusaha untuk bertemu dengan pemimpin al-Qaeda.

Surat kabar Pakistan, Dawn, kala itu melaporkan bahwa Umar Patek bermaksud melakukan perjalanan ke Waziristan Utara dengan dua militan Prancis.

Ada laporan palsu sebelumnya bahwa dia telah dibunuh pada 14 September 2006 di provinsi Sulu Filipina.

Pada 11 Agustus 2011, Umar Patek diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia, di mana dia ditahan dan diadili.

Pada 21 Juni 2012, pengadilan Indonesia menghukumnya 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas enam dakwaan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada Malam Natal tahun 2000.

Jaksa tidak menuntut hukuman mati. Selama persidangan Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa perannya tidak lebih dari mencampur bahan kimia untuk bahan peledak.

Dia juga mengatakan bahwa targetnya selalu orang Israel dan bukan orang-orang Barat. "Saya mempertanyakan mengapa di Bali? Jihad harus dilakukan di Palestina...Siapa korbannya, mereka orang Barat, mereka bukan orang Israel. Bahkan banyak orang Indonesia yang menjadi korban. Mereka tidak memiliki hubungan dengan Palestina," katanya kala itu.

Dia akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong. Dia akan dibebaskan lebih awal sebelum menyelesaikan hukumannya dengan alasan sudah menjalani deradikalisasi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)