Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
Sosok Umar Patek Dalang...
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi Sindonews.com
A A A
JAKARTA - Umar Patek , narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002 , akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Pembebasan dini itu telah membuat shock Australia.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.

“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan dini yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” katanya kepada 4CA Radio, Jumat (19/8/2022).

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.



Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup karena membantu polisi dan telah meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali.

Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.

Umar Patek, yang lahir tahun 1970, adalah anggota Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al-Qaeda.

Dia sebelumnya diburu oleh tiga negara; Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia, atas tuduhan terorisme. Ada hadiah USD1 juta yang pernah ditawarkan oleh Rewards For Justice Program untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya.

Dia ditangkap oleh pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad pada 25 Januari 2011. Pejabat Indonesia pernah mengatakan bahwa Umar Patek sudah mengaku memainkan peran kunci dalam pengeboman Bali 2002 serta serangkaian pengeboman pada Malam Natal tahun 2000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)