Parah! Oknum Polisi Diduga Perkosa Bocah 13 Tahun Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 05 Mei 2022 - 15:47 WIB
loading...
Parah! Oknum Polisi Diduga Perkosa Bocah 13 Tahun Korban Kekerasan Seksual
Seorang oknum polisi India diduga telah memperkosa bocah 13 tahun korban kekerasan seksual. Foto/Ilustrasi
A A A
NEW DELHI - Seorang petugas polisi India ditangkap setelah dituduh memperkosa seorang bocah berusia 13 tahun setelah melaporkan kasus perkosaan secara berkelompok yang menimpa dirinya.

Peristiwa yang terjadi di wilayah utara negara bagian Uttar Pradesh itu memicu kemarahan di negara bagian yang terkenal karena penyerangan terhadap wanita itu.

Seorang pejabat polisi negara bagian mengatakan kepala kantor polisi pedesaan di Lalitpur, sebuah distrik yang berjarak sekitar 580 km sebelah selatan dari Ibu Kota New Delhi, termasuk di antara empat orang yang ditangkap pada Rabu kemarin.

"Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang terbukti bersalah," kata Prashant Kumar, seorang perwira polisi senior.



“Korban yang selamat dari pemerkosaan telah dirawat di rumah sakit distrik untuk perawatan,” imbuhnya seperti dikutip dari South China Morning Post, Kamis (5/5/2022).

Kantor berita Reuters tidak dapat menghubungi petugas yang dituduh untuk dimintai komentar, karena dia berada dalam tahanan.

Insiden itu baru terungkap pekan ini setelah korban, seorang remaja dari kasta terbawah sistem Hindu, berhasil mengajukan pengaduan ke polisi.

Dalam pengaduannya, dia mengatakan dia telah diperkosa oleh empat anak laki-laki yang membawanya ke negara bagian tetangga pada 22 April, tetapi berhasil melarikan diri dari mereka beberapa hari kemudian dan pergi ke kantor polisi pada 27 April, di mana dia kemudian kembali diperkosa.



Politisi dan aktivis menuntut langkah-langkah mendesak untuk melindungi kaum perempuan.

“Jika kantor polisi tidak aman untuk perempuan, lalu kemana mereka akan mengadu?” tanya Priyanka Gandhi Vadra, seorang pemimpin senior partai oposisi utama parlemen India.

India mengadopsi hukuman mati pada 2018 sebagai hukuman atas pemerkosaan terhadap gadis-gadis di bawah 12 tahun. Ini sebagai respons atas tekanan publik setelah serentetan serangan terhadap anak-anak.

Tekanan publik muncul menyusul pemerkosaan massal terhadap seorang wanita muda di dalam bus yang bergerak di Ibu Kota pada tahun 2012 yang membuat gempar negara itu dan memunculkan undang-undang baru, meskipun jumlah serangan terhadap perempuan tetap tinggi.

Menurut data kejahatan terbaru pemerintah hampir 32.000 pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan dilaporkan di India pada tahun 2020.



(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)