Ibu Ini Dipenjara 10 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Anak Kandungnya

Jum'at, 29 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
A A A
Hakim mencatat bahwa kejahatan seks wanita itu telah berdampak pada setiap sudut kehidupan para korbannya.

Menurut hakim, para korban telah dirampok masa kecilnya dan masa dewasanya ternoda dengan cara yang paling buruk.

“Mereka adalah anak-anak. Dia adalah ibu kandung mereka, pengasuh, seseorang yang mereka cari untuk cinta, keselamatan, dan keamanan,” kata Hakim Brown, yang mencatat bahwa pemangsa berada di posisi kepercayaan tertinggi.

Laporan lain, yang dilansir Ottawa Citizen, Jumat (29/4/2022), Ibu itu menampar dan memukuli putra bungsunya hingga pingsan. Korban terbangun dengan kulit yang dibiarkan ungu dari pantat hingga pergelangan kaki.

Tepat setelah pemukulan itu, putra sulungnya menyusun rencana agar mereka melarikan diri pada malam mereka diasuh di rumah mereka. Mereka melarikan diri ke luar jendela hanya untuk diadang oleh orang yang lewat yang menelepon polisi Ottawa.

Polisi mengembalikan dua anak yang dilecehkan kembali ke Ibu predator mereka, dan setelah petugas pergi, dia mendisiplinkan putra bungsunya, menyalahkannya atas panggilan polisi.

Dia memukulinya dengan sendok kayu begitu keras sehingga pecah dan dia menyentakkan punggungnya ketika dia merasakan ada serpihan.

Kendati demikian, anak bungsu itu pada akhirnya berhasil meyakinkan petugas penegak hukum atas kejahatan yang dilakukan Ibunya.

Hukuman yang dijatuhkan pada hari Selasa ditunda beberapa jam setelah Hakim Brown mengindikasikan bahwa dia membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai untuk apa yang dia sebut kejahatan keji dan tercela.

Pada akhirnya, dia menjatuhkan hukuman yang panjang setelah penuntutan yang sukses oleh Jaksa Moiz Karimjee.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)