Ibu Ini Dipenjara 10 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Anak Kandungnya

Jum'at, 29 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Ibu Ini Dipenjara 10 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Anak Kandungnya
Ibu di Kanada dihukum penjara 10 tahun atas tuduhan inses. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
OTTAWA - Seorang Ibu di Ottawa, Kanada, dihukum 10 tahun penjara atas tuduhan kejahatan inses atau berhubungan seks sedarah. Dia melakukannya pada anak kandungnya sejak kecil hingga sang anak melawannya saat berusia berusia 15 tahun.

Korban mengatakan setiap kali Ibunya memanggilnya ke kamar tidurnya untuk "waktu tidur siang", dia tahu apa yang diharapkan dari sang Ibu.

Dia mengatakan itu normal, tetapi baru pada usia 15 tahun dia menyadari bahwa tidak ada yang normal berhubungan seks dengan Ibunya.

Dalam tindakan keberanian yang luar biasa, anak itu melawan Ibunya, dan Ibu itu berhenti melecehkannya secara seksual.



Anak laki-laki itu juga melindungi adik laki-lakinyayang mengalami nasib serupa. Dia mengumpulkan kekuatan untuk menghentikan Ibunya melakukan kekerasan fisik terhadap saudaranya.

"Anda jangan melakukan ini, ini sudah cukup," kata anak tersebut, yang identitasnya dilindungi pengadilan.

Para korban dieksploitasi secara seksual dengan cara terburuk dari tahun 1990-an hinga 2000-an.

Pada hari Selasa lalu, Ibunya, yang sekarang berusia 54 tahun, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena inses, penyerangan seksual, ajakan untuk sentuhan dan penyerangan seksual.

Hakim Pengadilan Ontario, Trevor Brown, menggambarkan kejahatan wanita itu terhadap putra-putranya sendiri sebagai "tindakan mengerikan dan memalukan" dengan konsekuensi seumur hidup yang parah bagi para korbannya.

Hakim mencatat bahwa kejahatan seks wanita itu telah berdampak pada setiap sudut kehidupan para korbannya.

Menurut hakim, para korban telah dirampok masa kecilnya dan masa dewasanya ternoda dengan cara yang paling buruk.

“Mereka adalah anak-anak. Dia adalah ibu kandung mereka, pengasuh, seseorang yang mereka cari untuk cinta, keselamatan, dan keamanan,” kata Hakim Brown, yang mencatat bahwa pemangsa berada di posisi kepercayaan tertinggi.

Laporan lain, yang dilansir Ottawa Citizen, Jumat (29/4/2022), Ibu itu menampar dan memukuli putra bungsunya hingga pingsan. Korban terbangun dengan kulit yang dibiarkan ungu dari pantat hingga pergelangan kaki.

Tepat setelah pemukulan itu, putra sulungnya menyusun rencana agar mereka melarikan diri pada malam mereka diasuh di rumah mereka. Mereka melarikan diri ke luar jendela hanya untuk diadang oleh orang yang lewat yang menelepon polisi Ottawa.

Polisi mengembalikan dua anak yang dilecehkan kembali ke Ibu predator mereka, dan setelah petugas pergi, dia mendisiplinkan putra bungsunya, menyalahkannya atas panggilan polisi.

Dia memukulinya dengan sendok kayu begitu keras sehingga pecah dan dia menyentakkan punggungnya ketika dia merasakan ada serpihan.

Kendati demikian, anak bungsu itu pada akhirnya berhasil meyakinkan petugas penegak hukum atas kejahatan yang dilakukan Ibunya.

Hukuman yang dijatuhkan pada hari Selasa ditunda beberapa jam setelah Hakim Brown mengindikasikan bahwa dia membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai untuk apa yang dia sebut kejahatan keji dan tercela.

Pada akhirnya, dia menjatuhkan hukuman yang panjang setelah penuntutan yang sukses oleh Jaksa Moiz Karimjee.

Ada larangan publikasi atas nama Ibu untuk melindungi identitas anak-anak yang dilecehkannya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)