Ibu Ini Dipenjara 10 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Anak Kandungnya

Jum'at, 29 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Ibu Ini Dipenjara 10 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Anak Kandungnya
Ibu di Kanada dihukum penjara 10 tahun atas tuduhan inses. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
OTTAWA - Seorang Ibu di Ottawa, Kanada, dihukum 10 tahun penjara atas tuduhan kejahatan inses atau berhubungan seks sedarah. Dia melakukannya pada anak kandungnya sejak kecil hingga sang anak melawannya saat berusia berusia 15 tahun.

Korban mengatakan setiap kali Ibunya memanggilnya ke kamar tidurnya untuk "waktu tidur siang", dia tahu apa yang diharapkan dari sang Ibu.

Dia mengatakan itu normal, tetapi baru pada usia 15 tahun dia menyadari bahwa tidak ada yang normal berhubungan seks dengan Ibunya.

Dalam tindakan keberanian yang luar biasa, anak itu melawan Ibunya, dan Ibu itu berhenti melecehkannya secara seksual.



Anak laki-laki itu juga melindungi adik laki-lakinyayang mengalami nasib serupa. Dia mengumpulkan kekuatan untuk menghentikan Ibunya melakukan kekerasan fisik terhadap saudaranya.

"Anda jangan melakukan ini, ini sudah cukup," kata anak tersebut, yang identitasnya dilindungi pengadilan.

Para korban dieksploitasi secara seksual dengan cara terburuk dari tahun 1990-an hinga 2000-an.

Pada hari Selasa lalu, Ibunya, yang sekarang berusia 54 tahun, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena inses, penyerangan seksual, ajakan untuk sentuhan dan penyerangan seksual.

Hakim Pengadilan Ontario, Trevor Brown, menggambarkan kejahatan wanita itu terhadap putra-putranya sendiri sebagai "tindakan mengerikan dan memalukan" dengan konsekuensi seumur hidup yang parah bagi para korbannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)