Singapura Eksekusi Pria Malaysia Penderita Cacat Mental Terpidana Kasus Narkoba
Rabu, 27 April 2022 - 15:35 WIB
loading...
Aktivis beramai-ramai menyalakan lilin menentang hukuman mati bagi warga negara Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto/SCMP
A
A
A
SINGAPURA - Seorang pria Malaysia yang dihukum karena perdagangan narkoba telah dieksekusi di Singapura meskipun ibunya mengklaim bahwa dia menderita cacat mental.
Nagaenthran Dharmalingam (34) dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura, yang memiliki undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia.
Pengacaranya telah mengajukan sejumlah banding terhadap eksekusinya, dengan mengatakan dia menderita cacat mental.
Pengadilan Singapura pada hari Selasa kemarin menolak tantangan hukum yang diajukan oleh ibu Nagaenthran, membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.
Di akhir sidang, Nagaenthran dan keluarganya saling meraih tangan mereka melalui celah-celah kaca untuk saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.
Baca juga: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental
Nagaenthran Dharmalingam (34) dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura, yang memiliki undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia.
Pengacaranya telah mengajukan sejumlah banding terhadap eksekusinya, dengan mengatakan dia menderita cacat mental.
Pengadilan Singapura pada hari Selasa kemarin menolak tantangan hukum yang diajukan oleh ibu Nagaenthran, membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.
Di akhir sidang, Nagaenthran dan keluarganya saling meraih tangan mereka melalui celah-celah kaca untuk saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.
Baca juga: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental
Lihat Juga :