5 Negara yang Menghukum Mati Para Koruptor

Rabu, 13 November 2024 - 14:01 WIB
loading...
5 Negara yang Menghukum...
Polisi China meringkus Li Huabo (tengah), orang kedua dalam daftar 100 buronan ekonomi paling dicari China setelah dia tiba di Bandara Internasional Ibu Kota Beijing pada 9 Mei 2015. Foto/Xinhua
A A A
BEIJING - Hukuman mati bagi koruptor adalah salah satu kebijakan yang diterapkan di sejumlah negara sebagai langkah ekstrem untuk menindak kejahatan korupsi.

Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.

Dampak korupsi bisa sangat destruktif, terutama di negara-negara berkembang, di mana anggaran publik sering kali sangat terbatas.

Beberapa negara pun menerapkan hukuman mati untuk para koruptor sebagai cara menimbulkan efek jera serta menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Berikut ini beberapa negara yang secara resmi menerapkan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi:

1. China


China adalah salah satu negara yang dikenal paling tegas dalam memberantas korupsi, dan hukuman mati untuk kasus korupsi telah diterapkan selama bertahun-tahun.

Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, kampanye anti-korupsi besar-besaran diluncurkan, dan hukuman mati untuk koruptor tetap menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Menurut hukum China, korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar, yang dianggap menyebabkan kerusakan parah pada kepentingan publik, dapat berujung pada hukuman mati.

Contoh penerapan hukuman ini terlihat pada beberapa kasus profil tinggi, seperti pejabat tinggi pemerintah atau direktur perusahaan besar yang terbukti melakukan korupsi.

Namun, belakangan ini, pemerintah China mulai mempertimbangkan opsi lain, seperti hukuman mati dengan penundaan dua tahun, yang sering diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika narapidana berperilaku baik selama masa percobaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)