Habisi 14 Orang dengan Sianida, Wanita Pecandu Judi Online Ini Dihukum Mati

Kamis, 21 November 2024 - 11:52 WIB
loading...
Habisi 14 Orang dengan...
Sararat Rangsiwuthaporn, wanita pecandu judi online asal Thailand yang dijatuhi hukuman mati karena membunuh 14 orang dengan racun sianida. Foto/Bangkok Post
A A A
BANGKOK - Seorang wanita pecandu judi online di Thailand telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada Rabu. Terdakwa dinyatakan bersalah telah meracuni seorang temannya dengan racun sianida.

Terdakwa, Sararat Rangsiwuthaporn (36), juga terlibat 13 kasus pembunuhan lainnya dengan racun sianida—dianggap sebagai salah satu pembunuh berantai terburuk dalam sejarah Kerajaan Thailand.

Vonis mati dijatuhkan dalam persidangan pembunuhan pertama dari total 14 kasus pembunuhan.

Sararat Rangsiwuthaporn dituduh menipu ribuan dolar dari para korbannya sebelum membunuh mereka dengan racun sianida.



Pengadilan di Bangkok pada hari Rabu menghukumnya karena meracuni temannya, Siriporn Kanwong, hingga meninggal.

Keduanya bertemu di dekat Bangkok pada bulan April tahun lalu untuk melepaskan ikan ke sungai Mae Klong sebagai bagian dari ritual Buddha.

Siriporn pingsan dan meninggal tak lama kemudian dan penyidik polisimenemukan jejak sianida di tubuh korban.

Polisi kemudian dapat menghubungkan Sararat dengan keracunan sianida yang sebelumnya tidak terpecahkan sejak tahun 2015, kata seorang petugas polisi.

"Keputusan pengadilan itu adil," kata ibu Siriporn, Tongpin Kiatchanasiri, kepada wartawan setelah vonis, seperti dikutip AFP, Kamis (21/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)