Habisi 14 Orang dengan Sianida, Wanita Pecandu Judi Online Ini Dihukum Mati
Kamis, 21 November 2024 - 11:52 WIB
loading...
Sararat Rangsiwuthaporn, wanita pecandu judi online asal Thailand yang dijatuhi hukuman mati karena membunuh 14 orang dengan racun sianida. Foto/Bangkok Post
A
A
A
BANGKOK - Seorang wanita pecandu judi online di Thailand telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada Rabu. Terdakwa dinyatakan bersalah telah meracuni seorang temannya dengan racun sianida.
Terdakwa, Sararat Rangsiwuthaporn (36), juga terlibat 13 kasus pembunuhan lainnya dengan racun sianida—dianggap sebagai salah satu pembunuh berantai terburuk dalam sejarah Kerajaan Thailand.
Vonis mati dijatuhkan dalam persidangan pembunuhan pertama dari total 14 kasus pembunuhan.
Sararat Rangsiwuthaporn dituduh menipu ribuan dolar dari para korbannya sebelum membunuh mereka dengan racun sianida.
Baca Juga: Gara-gara Utang, Wanita Ini Habisi 5 Kerabat dengan Teh Sianida di Hotel Mewah
Pengadilan di Bangkok pada hari Rabu menghukumnya karena meracuni temannya, Siriporn Kanwong, hingga meninggal.
Terdakwa, Sararat Rangsiwuthaporn (36), juga terlibat 13 kasus pembunuhan lainnya dengan racun sianida—dianggap sebagai salah satu pembunuh berantai terburuk dalam sejarah Kerajaan Thailand.
Vonis mati dijatuhkan dalam persidangan pembunuhan pertama dari total 14 kasus pembunuhan.
Sararat Rangsiwuthaporn dituduh menipu ribuan dolar dari para korbannya sebelum membunuh mereka dengan racun sianida.
Baca Juga: Gara-gara Utang, Wanita Ini Habisi 5 Kerabat dengan Teh Sianida di Hotel Mewah
Pengadilan di Bangkok pada hari Rabu menghukumnya karena meracuni temannya, Siriporn Kanwong, hingga meninggal.
Lihat Juga :