Singapura Eksekusi Pria Malaysia Penderita Cacat Mental Terpidana Kasus Narkoba

Rabu, 27 April 2022 - 15:35 WIB
loading...
Singapura Eksekusi Pria Malaysia Penderita Cacat Mental Terpidana Kasus Narkoba
Aktivis beramai-ramai menyalakan lilin menentang hukuman mati bagi warga negara Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto/SCMP
A A A
SINGAPURA - Seorang pria Malaysia yang dihukum karena perdagangan narkoba telah dieksekusi di Singapura meskipun ibunya mengklaim bahwa dia menderita cacat mental.

Nagaenthran Dharmalingam (34) dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura, yang memiliki undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia.

Pengacaranya telah mengajukan sejumlah banding terhadap eksekusinya, dengan mengatakan dia menderita cacat mental.

Pengadilan Singapura pada hari Selasa kemarin menolak tantangan hukum yang diajukan oleh ibu Nagaenthran, membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.

Di akhir sidang, Nagaenthran dan keluarganya saling meraih tangan mereka melalui celah-celah kaca untuk saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.



Teriakannya "ma" bisa terdengar di sekitar ruang sidang, tulis Reuters.

Saudaranya Navin Kumar (22) mengatakan kepada Reuters bahwa eksekusi telah dilakukan. Dia mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia untuk pemakaman akan dilakukan di kota Ipoh seperti dikutip dari The National, Rabu (27/4/2022).

Sekitar 300 orang menyalakan lilin di taman Singapura pada hari Senin untuk memprotes rencana eksekusi tersebut.

Kelompok anti hukuman mati Reprieve menyebut eksekusi itu sebagai "kematian keadilan yang tragis". Dikatakan pengadilan itu bisa menjadi "momen penting" untuk oposisi terhadap hukuman mati di Singapura.

Sebuah peringatan juga diadakan di luar Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur pada Selasa malam untuk memohon grasi, dengan seorang pemrotes membawa plakat bertuliskan "Singapore spare Nagaenthran the jerat".



"Kami sangat sedih atas kekejaman yang luar biasa ini," kata Amnesty International Malaysia di Twitter, menyerukan perjuangan melawan hukuman mati untuk terus diingatnya.

Kasus Nagaenthran menarik perhatian dunia, dengan sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia untuk mendesak Singapura meringankan hukumannya.

Pengacara dan aktivisnya mengatakan IQ Nagaenthran diketahui hanya 69, tingkat yang diakui sebagai cacat mental.

Pengadilan memutuskan dia tahu apa yang dia lakukan pada saat kejahatannya dan memutuskan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya.

Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba dan sebagian besar warganya mendukung hukuman mati.



(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)