Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi

Rabu, 27 April 2022 - 13:42 WIB
loading...
Aung San Suu Kyi Divonis...
Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi. FOTO/Reuters
A A A
YANGON - Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Vonis itu dijatuhkan setelah Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.

Seperti dilaporkan Reuters, pemenang Nobel yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah.

Baca: Pengacara Aung San Suu Kyi Mengaku Dibungkam oleh Junta Militer Myanmar

“Hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan bersidang,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup, dengan informasi terbatas.

Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Aung San Suu Kyi, 76, menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai senilai total USD600.000 dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon, Phyo Min Thein.

Aung San Suu Kyi telah membantah tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal". Tidak segera jelas apakah Aung San Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara. Dia telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

Baca: Junta Myanmar Izinkan Utusan ASEAN Temui Anggota Partai Suu Kyi

Militer mengatakan, Aung San Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Seorang juru bicara junta tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pendukung Suu Kyi dan pakar hukum independen menganggap penuntutannya sebagai langkah yang tidak adil untuk mendiskreditkan Suu Kyi dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegahnya kembali ke peran aktif dalam politik.

Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, mengatakan, keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara, karena kekuasaan militer tidak akan bertahan lama.

"Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris, rakyat juga tidak mengakuinya," kata Latt, seperti dikutip dari ABC.net.au.

Baca: Junta Myanmar Tuduh Suu Kyi Korupsi Pembelian Helikopter

"Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama," lanjutnya.

Komunitas internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya segera. Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch mengatakan hukuman ini dan kasus-kasus selanjutnya yang akan datang sama dengan hukuman seumur hidup bagi Suu Kyi.

"junta Myanmar dan pengadilan kanguru negara itu berjalan selangkah demi selangkah untuk menyingkirkan Aung San Suu Kyi untuk apa yang pada akhirnya bisa setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usianya yang sudah lanjut," katanya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Korupsi Militer China...
Korupsi Militer China Disorot, PLA Disebut Hadapi Masalah Internal Serius
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Lepas Pantai Busan, 2 Awak Asal Indonesia Hilang
Nah, Menteri Israel...
Nah, Menteri Israel Ini Sebut Perdamaian AS-Iran Tak Tahan Lama
Rekomendasi
Jadwal Formula 1 Lenovo...
Jadwal Formula 1 Lenovo Austrian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
Berita Terkini
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved