Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi

Rabu, 27 April 2022 - 13:42 WIB
loading...
Aung San Suu Kyi Divonis...
Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi. FOTO/Reuters
A A A
YANGON - Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Vonis itu dijatuhkan setelah Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.

Seperti dilaporkan Reuters, pemenang Nobel yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah.



“Hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan bersidang,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup, dengan informasi terbatas.

Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Aung San Suu Kyi, 76, menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai senilai total USD600.000 dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon, Phyo Min Thein.

Aung San Suu Kyi telah membantah tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal". Tidak segera jelas apakah Aung San Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara. Dia telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.



Militer mengatakan, Aung San Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Seorang juru bicara junta tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pendukung Suu Kyi dan pakar hukum independen menganggap penuntutannya sebagai langkah yang tidak adil untuk mendiskreditkan Suu Kyi dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegahnya kembali ke peran aktif dalam politik.

Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, mengatakan, keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara, karena kekuasaan militer tidak akan bertahan lama.

"Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris, rakyat juga tidak mengakuinya," kata Latt, seperti dikutip dari ABC.net.au.



"Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama," lanjutnya.

Komunitas internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya segera. Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch mengatakan hukuman ini dan kasus-kasus selanjutnya yang akan datang sama dengan hukuman seumur hidup bagi Suu Kyi.

"junta Myanmar dan pengadilan kanguru negara itu berjalan selangkah demi selangkah untuk menyingkirkan Aung San Suu Kyi untuk apa yang pada akhirnya bisa setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usianya yang sudah lanjut," katanya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)