Nebeng Jet Mewah dan Terima Suap, Mantan Menteri Singapura Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

Rabu, 25 September 2024 - 14:36 WIB
loading...
Nebeng Jet Mewah dan...
Mantan menteri transporasi Singapura S Iswaran mengaku bersalah karena nebeng jet mewah dan terima suap. Foto/Facebook
A A A
SINGAPURA - Seorang mantan menteri kabinet Singapura S Iswaran mengaku bersalah atas dakwaan menerima hadiah ilegal, termasuk nebeng jet mewah dan terima suap. Itu terungkap dalam persidangan pidana menteri pertama di pusat keuangan Asia tersebut dalam hampir setengah abad.

Mantan Menteri Transportasi S Iswaran mengaku bersalah atas satu dakwaan menghalangi keadilan dan empat dakwaan menerima hadiah dari orang-orang yang memiliki urusan resmi dengannya. Pengadilan menetapkan tanggal 3 Oktober untuk menjatuhkan hukuman.

Channel News Asia melaporkan, Iswaran, 62, awalnya didakwa dengan 35 dakwaan, tetapi dalam perubahan di awal persidangan, jaksa mengatakan mereka akan melanjutkan dengan hanya lima dakwaan, sementara mengurangi dua dakwaan korupsi menjadi menerima hadiah ilegal. Jaksa mengatakan mereka akan mengajukan permohonan agar 30 dakwaan yang tersisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan yang diberikan untuk tindakan tersebut.

Iswaran menerima hadiah senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (USD57.000) dari Ong Beng Seng, seorang taipan properti Malaysia yang berbasis di Singapura, dan pengusaha Lum Kok Seng.

Hadiah-hadiah tersebut termasuk tiket ke balapan Formula 1 Singapura, anggur dan wiski, serta sepeda Brompton mewah. Ong memiliki hak untuk balapan F1 lokal, dan Iswaran adalah ketua dan kemudian penasihat komite pengarah Grand Prix.



Melansir Channel News Asia, Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mengatakan jaksa penuntut akan mengubah dakwaan dan mengganti dua dakwaan korupsi dengan dua dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP. Dalam dakwaan yang diubah pertama berdasarkan Pasal 165, Iswaran didakwa memperoleh dari Ong, "tanpa imbalan", 10 tiket Green Room (senilai 48.150 dolar Singapura), delapan tiket Twenty3 (senilai 56.068 dolar Singapura ) dan 32 tiket masuk umum (senilai 41.216 dolar Singapura) untuk Grand Prix F1 Singapura 2022 pada September 2022.

Dalam dakwaan yang diubah kedua berdasarkan Pasal 165, Iswaran didakwa memperoleh dari Ong, lagi-lagi "tanpa imbalan", sebuah penerbangan jet pribadi ke Qatar (senilai sekitar 10.410 dolar Singapura), menginap semalam di Four Seasons Doha (senilai sekitar 4.737 dolar Singapura), dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura (senilai sekitar 5.700 dolar Singapura) pada Desember 2022.

Dakwaan yang diubah juga menyatakan bahwa Iswaran mengetahui bahwa Ong, melalui GP Singapura, berkepentingan dengan pelaksanaan perjanjian fasilitasi antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura (STB) untuk Grand Prix F1 Singapura 2022 hingga 2028, dan ini terkait dengan fungsi resmi Iswaran sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1.

Kantor Jaksa Agung mengatakan akan memutuskan apakah akan mendakwa Ong dan Lum setelah kasus terhadap Iswaran diselesaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)