Sejarah Sanksi yang Kini Menghajar Rusia, Ternyata Muncul sejak Perang Dunia I

Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:15 WIB
loading...
Sejarah Sanksi yang...
Presiden Rusia Vladimir Putin. Sebanyak 48 negara dan teritori asing menjatuhkan sanksi terhadap Rusia karena menginvasi Ukraina. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Sebanyak 48 negara dan teritori asing ramai-ramai menghajar Rusia dengan sanksi ekonomi karena menginvasi Ukraina . Sanksi atau hukuman ternyata sudah muncul sejak Perang Dunia (PD) I sekitar tahun 1930-an.

Sanksi, terutama sanksi ekonomi, diterapkan oleh satu atau lebih negara terhadap negara, kelompok, perusahaan, atau pun individu yang memiliki kaitan dengan pemerintahan yang ditargetkan. Ini seperti yang dialami Rusia saat ini.

Meski dinamai sebagai sanksi ekonomi, hukuman ini tidak selalu disebabkan karena masalah persaingan ekonomi. Namun, kebanyakan justru dipicu oleh masalah politik, militer, dan sosial.

Hukuman ekonomi mencakup berbagai bentuk hambatan perdagangan, tarif, dan pembatasan transaksi keuangan dan meluas hingga ke larangan perjalanan terhadap target.



Ada juga hukuman yang dikenal sebagai embargo. Ini biasanya merepresentasikan pada sanksi yang lebih berat, seperti embargo minyak dan embargo senjata.

Sejarah Sanksi

Sanksi awalnya muncul selama PD I berupa blokade atau isolasi. Penjatuhan sanksi pada masa itu melalui organisasi internasional seperti Liga Bangsa-Bangsa—pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penjatuhannya kerap menjadi perdebatan setelah berakhirnya PD I.

Sanksi pernah dijatuhkan Liga Bangsa-Bangsa terhadap Italia pimpinan Mussolini terkait krisis Abyssinia pada tahun 1935. Dasar penjatuhan sanksi kala itu adalah Pasal 16 Kovenan.

Praktik sanksi saat itu termasuk penutupan Terusan Suez ke Italia. Bagaimana pun, sanksi tersebut tidak mempraktikkan penghentian pasokan minyak ke pemerintahan Mussolini.

Sanksi dicabut pada tahun 1936 dan Italia meninggalkan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1937.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)