Sejarah Sanksi yang Kini Menghajar Rusia, Ternyata Muncul sejak Perang Dunia I

Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Jika pembatasan ekspor diberlakukan atau jika sanksi melarang perusahaan di negara yang memberlakukan perdagangan dengan negara target, negara yang memberlakukan dapat kehilangan pasar dan peluang investasi ke negara lawan.

Dalam kasus sanksi banyak negara terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina, dampaknya telah menjadi sorotan dunia selama berhari-hari. Kekayaan para oligarki Rusia di berbagai negara disita atau dibekukan, banyak perusahaan hengkang dari Rusia, dan banyak warga sipil Rusia di luar negeri tidak bisa menarik uang tunai dari ATM.

Kritik Terhadap Sanksi

Kebijakan sanksi sebagai "senjata" sebuah negara terhadap negara musuh sering menuai kritik dari kalangan pakar dan aktivis. Alasannya, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya mencekik ekonomi negara target, tapi juga warga sipil yang sebenarnya tidak bersalah.

Kuba, Venezuela, Korea Utara adalah contoh nyata di mana warga sipil ikut menderita akibat sanksi yang dijatuhkan AS. Bahkan, warga sipil lebih terkena dampaknya ketimbang elite penguasa dari negara target.

Dewan Keamanan PBB secara umum telah menahan diri untuk tidak menjatuhkan sanksi komprehensif sejak pertengahan 1990-an, sebagian karena kontroversi mengenai kemanjuran dan kerugian sipil yang dikaitkan dengan sanksi terhadap Irak.

Sanksi PBB

PBB mengeluarkan sanksi dengan persetujuan Dewan Keamanan PBB dan/atau Majelis Umum PBB sebagai tanggapan atas peristiwa-peristiwa internasional besar. Badan dunia ini menerima wewenang untuk melakukannya berdasarkan Pasal 41 Bab VII Piagam PBB.

Sifat sanksi ini dapat bervariasi, dan mencakup pembatasan keuangan, perdagangan, atau persenjataan. Motivasi juga dapat bervariasi, mulai dari masalah kemanusiaan dan lingkungan hingga upaya untuk menghentikan proliferasi nuklir.

Lebih dari dua lusin tindakan sanksi telah diterapkan oleh PBB sejak didirikan pada tahun 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)