Tas Mewah Koleksinya Rusak Saat Disita, Istri Najib Tuntut Ganti Rugi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:15 WIB
loading...
Tas Mewah Koleksinya Rusak Saat Disita, Istri Najib Tuntut Ganti Rugi
Kotak berisi berisi tas mewah milik istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor saat dijadikan barang bukti. Foto/Straits Times
A A A
KUALA LUMPUR - Setelah mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia 2009­ - 2018 Najib Razak terbebas dari dakwaan korupsi, seluruh barang sitaan yang dijadikan sebagai bukti akan dikembalikan. Namun, istri Najib, Rosmah Mansor, melalui kuasa hukumnya mengeluh karena ratusan tas tangan mewah koleksinya rusak.

Sebagian barang sitaan itu sudah tidak seperti sebelumnya, mengingat polisi menandainya dengan spidol. Sejauh ini, tidak diketahui berapa banyak barang mewah dan bermerek yang dikeluhkan rusak. Namun, pada 2018, polisi Malaysia setidaknya telah menyita 284 tas tangan dan 72 dompet milik Rosmah. (Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak terbebas dari Jeratan Korupsi)

Selama Mahathir Mohamad berkuasa, Najib dituduh melakukan tindak korupsi melalui perusahaan negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB). Uang tersebut dituduh digunakan istrinya berbelanja barang bermerek. Namun, tuduhan itu dicabut menyusul lengsernya Mahathir dan naiknya Muhyiddin Yassin.

Pengacara yang mewakili Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terkait barang-barang sitaan yang mengalami kerusakan. Dia mengatakan, polisi ceroboh dalam menanganinya dengan menggunakan tinta permanen, meskipun mengetahui nilai barang tersebut. (Baca juga: PM Lebanon Akui Negaranya di Ujung Perang Sektarian)

"Tidak ada rasa hormat sama sekali terhadap barang-barang itu. Tas tangan itu bernilai jutaan dan begitulah cara mereka memperlakukannya," kata Shafee, dikutip The Straits Times. Kerusakan tas-tas tersebut disadari oleh Rosmah dan pengacaranya selama pemeriksaan di Bank Negara pada 22 Februari lalu.

Rosmah melalui Shafee menuntut ganti rugi dan menuduh polisi gagal mengikuti prosedur perlindungan terhadap barang sitaan. Wakil Jaksa Penuntut Umum Faten Hadni Khairuddin mengatakan, ini adalah tuduhan serius. Sebab barang sitaan disimpan di brankas Bank Negara dan hanya dapat diakses orang tertentu. (Muh Shamil)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)