Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbebas dari Jeratan Korupsi
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:10 WIB
loading...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memanjatkan doa sebelum memasuki ruang pengadilan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu lalu. Foto/Reuters
A
A
A
KUALA LUMPUR - Kantor Kejaksaan Negeri Malaysia telah mencabut dakwaan korupsi terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia periode 2009-2018, Najib Razak, awal pekan ini. Keputusan itu diambil tiga bulan setelah partai koalisi Najib, UMNO, kembali berkuasa menyusul mundurnya Mahathir Mohammad.
Musa Aman, tokoh senior UMNO, dan mantan Kepala Menteri Negara Bagian Sabah juga terbebas. Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri Malaysia mencabut 46 dakwaan suap. Oposisi partai Pakatan Harapan menyayangkan keputusan tersebut dan menilai keadilan di Malaysia membingungkan dan tebang pilih.
“Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena akan mencerminkan wajah pemerintahan saat ini,” ungkap Pakatan Harapan, dikutip Reuters. (Baca: Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tudukan Memerkosa Pasien)
Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan, keputusan itu didasarkan pada kurangnya bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang dituduh terlibat korupsi. “Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius, atau tidak lagi berada di Malaysia,” papar Idrus.
Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB).
Musa Aman, tokoh senior UMNO, dan mantan Kepala Menteri Negara Bagian Sabah juga terbebas. Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri Malaysia mencabut 46 dakwaan suap. Oposisi partai Pakatan Harapan menyayangkan keputusan tersebut dan menilai keadilan di Malaysia membingungkan dan tebang pilih.
“Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena akan mencerminkan wajah pemerintahan saat ini,” ungkap Pakatan Harapan, dikutip Reuters. (Baca: Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tudukan Memerkosa Pasien)
Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan, keputusan itu didasarkan pada kurangnya bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang dituduh terlibat korupsi. “Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius, atau tidak lagi berada di Malaysia,” papar Idrus.
Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB).
Lihat Juga :