Syarat Hukum Pancung di Arab Saudi, Bisa Batal dengan Cara Ini

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Syarat Hukum Pancung...
Warga berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman di depan umum di kota Khobar, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Sebagai negara Islam, Arab Saudi merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menerapkan hukum pancung hingga saat ini. Hal ini lantaran hukum di Arab Saudi berlandaskan syariat dari Al-Quran dan Sunnah.

Hukum pancung adalah salah satu jenis hukuman qishash. Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Jika seorang pelaku terbukti melakukan pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman yang setara, yaitu hukuman mati.

Baca juga: Tepat 2 Tahun Pembunuhan Soleimani, Jerusalem Post dan Maariv Online Diretas

Namun, vonis ini dapat dibatalkan apabila keluarga korban memberi maaf atau pelaku membayar sejumlah uang diyat yang diminta, atau keduanya.

Baca juga: Gadis Palestina Serukan Yahudi Diusir: Tuhan, Bawa Mereka ke Neraka

Dikutip dari skripsi “Hukum Pancung dari Perspektif Fiqih dan HAM” oleh Husniyah, Imam Taqy al-Din Abi Bark bin Muhammad al-Husnaini al-Damasyqy al-Syafi’I dalam buku Kifayah al-Akhyar menyebutkan bahwa hukum qisash diberlakukan jika pelaku memenuhi syarat antara lain, baligh, berakal, bukan orang kafir, dan korban bukan merupakan seorang budak.

Dalam qisash, orang yang menerima hukuman mati dengan cara dipancung adalah pelaku yang melakukan tindak pembunuhan secara sengaja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hukum pancung dalam qisash ini dinilai sebagai cara mengeksekusi yang paling ringan bagi terpidana lantaran hukum pancung dapat meminimalisasi rasa sakit yang akan dialami terpidana.

Pada tahun 2011, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Ruyati binti Satubi diketahui menjalani hukuman mati di Arab Saudi akibat melakukan tindak pembunuhan terhadap majikannya.

Karena pihak keluaga menolak pembayaran uang diyat yang ditawarkan, Ruyati dihukum pancung.

Hukuman ini didasarkan langsung dari ayat Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 178. Dalam ayat tersebut tertera kewajiban hukum qisash pada orang-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan.

Dalam kasus qisash, ahli waris korban berhak memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat. Diyat merupakan denda yang dibebankan kepada pelaku sebagai ganti pada keluarga korban.

Dalam ayat yang telah disebut, diyat yang dijatuhkan adalah 100 ekor unta, dengan syarat 40 ekor unta di antaranya merupakan unta yang sedang hamil.

Bisa juga berupa 200 ekor sapi atau 1.000 ekor kambing, atau dalam bentuk lain yang senilai. Jika diubah ke dalam bentuk uang, denda yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai Rp4,7 miliar.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Iran Serang Kuwait,...
Iran Serang Kuwait, Arab Saudi: Itu Jahat!
Imbas Perang Iran, Proyek...
Imbas Perang Iran, Proyek NEOM Arab Saudi Impian Mohammed bin Salman Jadi Berantakan
Arab Saudi Ungkap 1,7...
Arab Saudi Ungkap 1,7 Juta Jemaah Laksanakan Ibadah Haji Tahun Ini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
AS dan Iran Setujui...
AS dan Iran Setujui Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Timur Tengah, Ini Isinya
Harga Minyak Dunia Anjlok...
Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Bulan usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Rekomendasi
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved