Beri Suap Seks ke Petugas Imigrasi Singapura, Wanita China Dipenjara

Sabtu, 18 Desember 2021 - 00:00 WIB
loading...
A A A
Dia mengirimkan SD8.000 dari penghasilannya untuk keluarganya di China.

Menon mendalilkan ada beberapa faktor yang memberatkan, antara lain suap yang berulang kali kepada pegawai pemerintah.

Pengacara Liang, Foo Ho Chew, mengatakan bahwakliennya terbiasa dengan budaya di China, di mana orang biasa memberikan hadiah kecil sebagai tanda penghargaan kepada pegawai negeri.

Menurut pengacara, Liang sekarang menyadari, bagaimanapun, adalah salah untuk memberikan gratifikasi dan sangat menyesali tindakannya.

Foo menambahkan bahwaLiang datang ke Singapura untuk mencari nafkah untuk putranya yang berusia lima tahun dan ibunya yang sudah lanjut usia, mengingat bahwa "persediaan pelacur di China sangat melimpah dan persaingan terlalu ketat untuk mencari nafkah untuk dirinya sendiri."

Menurut hukum di Singapura, mereka yang dihukum karena memberi atau menerima gratifikasi dapat dipenjara hingga lima tahun atau denda hingga SD100.000, atau diberikan kedua hukuman tersebut.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)