Beri Suap Seks ke Petugas Imigrasi Singapura, Wanita China Dipenjara

Sabtu, 18 Desember 2021 - 00:00 WIB
loading...
Beri Suap Seks ke Petugas Imigrasi Singapura, Wanita China Dipenjara
Liang Qinglan, wanita China yang memberi suap seks ke petugas imigrasi Singapura agar dapat izin khusus untuk tinggal lebih lama. Foto/Ili Nadhirah Mansor/TODAY Online
A A A
SINGAPURA - Seorang wanita 38 tahun asal China dihukum penjara 25 minggu karena menyuap petugas imigrasi Singapura dengan layanan seks . Dia menyuap agar dapat izin khusus karena izin kunjungan sosialnya habis sejak Juli 2018.

Wanita tersebut bernama Liang Qinglan. Hukuman dijatuhkan oleh hakim pengadilan Singapura pada Jumat (17/12/2021).



Selain hukuman penjara, Liang juga didenda SD8.000 atas kesalahannya menyuap petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA).

Mengutip laporan TODAY Online, Liang memberikan layanan seks gratis kepada inspektur pos pemeriksaan Teo Hwee Peng, paket merah dengan 188,88 yuan (SD39), uang tunai setidaknya SD2.100, dan pinjaman sekitar 7.000 yuan.

Wanita China tersebut diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Segera setelah Liang didakwa pada November tahun lalu, dia mulai mengiklankan layanan seksual ilegalnya secara online dan akhirnya melayani 90 pelanggan di sebuah flat yang dia sewa di Jurong West.

Teo (48) juga didakwa menerima suap dari Liang dan warga negara China lainnya. Kasusnya masih disidangkan di pengadilan.

Liang mengaku bersalah pada hari Jumat atas empat dakwaan di bawah undang-undang bernama Prevention of
Corruption Act and Women’s Charter. Delapan tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama penjatuhan hukuman.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Liang mulai bekerja sebagai PSK di Singapura setelah izin kunjungan sosialnya habis pada Juli 2018.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)