Penistaan Ayat Alquran Hanya Tuduhan, Ini Sebab Manajer Pabrik Dibakar Hidup-hidup

Senin, 06 Desember 2021 - 08:43 WIB
loading...
Penistaan Ayat Alquran...
Gadis cilik Pakistan ikut demo mengecam pembunuhan brutal massa buruh terhadap manajer pabrik asal Sri Lanka. Foto/Economic Times
A A A
ISLAMABAD - Massa buruh di Pakistan telah membakar hidup-hidup manajer pabrik asal Sri Lanka hingga tewas atas tuduhan telah menistakan ayat Alquran . Itu hanya tuduhan mentah dari dua tersangka utama yang dendam kerap dicaci maki korban karena kinerja mereka buruk.

Korban, Priyantha Diyawadana Kumara (49), dibunuh secara brutal oleh massa buruh pabrik pada Jumat pekan lalu. Korban diamuk atas tuduhan menurunkan poster berisi ayat Alquran di dinding bangunan pabrik.



Poster yang diturunkan itu sebenarnya poster Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP), partai terlarang di Pakistan yang terkenal radikal.

Dua tersangka utama, Farhan Idrees dan Usman Rasheed, mengaku sering dicaci korban karena hasil kerja yang buruk dan tidak disiplin. Mereka lantas menghasut rekan-rekan buruh mereka untuk membunuh korban dengan dalih "penistaan agama".

Pengakuan kedua tersangka itu disampaikan kepada polisi yang menyelidiki kasus amuk massa tersebut.

Korban selama ini dikenal sebagai seorang insinyur tekstil dengan kualifikasi terbaik. Dia dikenal tegas dalam menegakkan disiplin.

Kedua tersangka dalam wawancara dengan stasiun televisi lokal di tempat pembunuhan mengeklaim bahwa mereka membunuh "penista agama".

Rinciannya detailnya, pada 3 Desember, Priyantha Kumara diseret keluar pabrik ke jalan, ditendang, disiksa, dan dipukuli dengan batang dan tongkat besi oleh ratusan buruh atas tuduhan penistaan agama. Kemudian, dia dibakar hidup-hidup hingga meninggal.

Menurut rincian penyelidikan, Kumara telah mencopot poster Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) dari dinding bangunan pabrik sebelum memplester bangunan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)