Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam
Senin, 13 Januari 2025 - 08:12 WIB
loading...
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada biksu Buddha garis keras Galagodaatte Gnanasara karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama. Foto/Newswire
A
A
A
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras, karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.
Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.
Baca Juga: Biksu Radikal Anti-Muslim Terpilih Jadi Anggota Parlemen Sri Lanka
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.
Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.
Baca Juga: Biksu Radikal Anti-Muslim Terpilih Jadi Anggota Parlemen Sri Lanka
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Lihat Juga :