Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam

Senin, 13 Januari 2025 - 08:12 WIB
loading...
Sri Lanka Penjarakan...
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada biksu Buddha garis keras Galagodaatte Gnanasara karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama. Foto/Newswire
A A A
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras, karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.

Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.



Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.

Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (ÂŁ4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.

Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.

Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.

Gnanasara dikenal memiliki ralasi politik yang kuat. Dia telah bersekutu erat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu di tengah protes atas krisis ekonomi Sri Lanka pada tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.173)