Kasus Korupsi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 14 Tahun Penjara dan Istri 7 Tahun
loading...

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Foto/tasnim
A
A
A
ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi divonis bersalah dalam kasus korupsi tanah senilai USD232 juta yang melibatkan Al-Qadir Trust.
Media lokal melaporkan keputusan pengadilan itu pada hari Jumat (17/1/2025).
Menurut ARY News dan Dawn, pengadilan antikorupsi di kota Rawalpindi di wilayah utara menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Khan dan tujuh tahun kepada Bibi, dengan putusan yang diumumkan di Penjara Adiala.
Khan dan Bibi juga telah didenda masing-masing sebesar USD3.600 dan USD1.800, dengan kegagalan untuk mematuhi hukuman penjara tambahan.
Kasus Al-Qadir Trust berpusat pada tuduhan bahwa Khan dan Bibi terlibat dalam skema quid pro quo yang membuat politisi dan istrinya menerima tanah senilai jutaan dolar dari seorang maestro properti selama pendirian universitas eponim sebagai imbalan atas perlindungan hukum.
Mantan perdana menteri Pakistan tersebut telah membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "bermotif politik."
Sebelum vonis, Khan mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti dan akan mempermalukan pihak berwenang.
"Vonis terhadap saya diajukan dalam kasus di mana saya tidak memperoleh satu sen pun keuntungan pribadi, dan pemerintah juga tidak menderita satu sen pun kerugian finansial," tegas dia.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai "putusan hitam," sambil membagikan video yang konon menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut di luar Majelis Nasional.
Seorang pemain kriket yang beralih menjadi politisi, Khan menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2018 hingga 2022, ketika dia digulingkan dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, dengan oposisi menuduhnya salah mengelola ekonomi dan kebijakan luar negeri.
Media lokal melaporkan keputusan pengadilan itu pada hari Jumat (17/1/2025).
Menurut ARY News dan Dawn, pengadilan antikorupsi di kota Rawalpindi di wilayah utara menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Khan dan tujuh tahun kepada Bibi, dengan putusan yang diumumkan di Penjara Adiala.
Khan dan Bibi juga telah didenda masing-masing sebesar USD3.600 dan USD1.800, dengan kegagalan untuk mematuhi hukuman penjara tambahan.
Kasus Al-Qadir Trust berpusat pada tuduhan bahwa Khan dan Bibi terlibat dalam skema quid pro quo yang membuat politisi dan istrinya menerima tanah senilai jutaan dolar dari seorang maestro properti selama pendirian universitas eponim sebagai imbalan atas perlindungan hukum.
Mantan perdana menteri Pakistan tersebut telah membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "bermotif politik."
Sebelum vonis, Khan mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti dan akan mempermalukan pihak berwenang.
"Vonis terhadap saya diajukan dalam kasus di mana saya tidak memperoleh satu sen pun keuntungan pribadi, dan pemerintah juga tidak menderita satu sen pun kerugian finansial," tegas dia.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai "putusan hitam," sambil membagikan video yang konon menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut di luar Majelis Nasional.
Seorang pemain kriket yang beralih menjadi politisi, Khan menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2018 hingga 2022, ketika dia digulingkan dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, dengan oposisi menuduhnya salah mengelola ekonomi dan kebijakan luar negeri.
Lihat Juga :