Kasus Korupsi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 14 Tahun Penjara dan Istri 7 Tahun
Jum'at, 17 Januari 2025 - 20:55 WIB
loading...
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Foto/tasnim
A
A
A
ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi divonis bersalah dalam kasus korupsi tanah senilai USD232 juta yang melibatkan Al-Qadir Trust.
Media lokal melaporkan keputusan pengadilan itu pada hari Jumat (17/1/2025).
Menurut ARY News dan Dawn, pengadilan antikorupsi di kota Rawalpindi di wilayah utara menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Khan dan tujuh tahun kepada Bibi, dengan putusan yang diumumkan di Penjara Adiala.
Khan dan Bibi juga telah didenda masing-masing sebesar USD3.600 dan USD1.800, dengan kegagalan untuk mematuhi hukuman penjara tambahan.
Kasus Al-Qadir Trust berpusat pada tuduhan bahwa Khan dan Bibi terlibat dalam skema quid pro quo yang membuat politisi dan istrinya menerima tanah senilai jutaan dolar dari seorang maestro properti selama pendirian universitas eponim sebagai imbalan atas perlindungan hukum.
Media lokal melaporkan keputusan pengadilan itu pada hari Jumat (17/1/2025).
Menurut ARY News dan Dawn, pengadilan antikorupsi di kota Rawalpindi di wilayah utara menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Khan dan tujuh tahun kepada Bibi, dengan putusan yang diumumkan di Penjara Adiala.
Khan dan Bibi juga telah didenda masing-masing sebesar USD3.600 dan USD1.800, dengan kegagalan untuk mematuhi hukuman penjara tambahan.
Kasus Al-Qadir Trust berpusat pada tuduhan bahwa Khan dan Bibi terlibat dalam skema quid pro quo yang membuat politisi dan istrinya menerima tanah senilai jutaan dolar dari seorang maestro properti selama pendirian universitas eponim sebagai imbalan atas perlindungan hukum.
Lihat Juga :