Terjangkit COVID-19, Singapura Tunda Eksekusi Pria Cacat Mental

Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Keputusan Singapura untuk mengeksekusi pria itu telah mendapat kecaman internasional dari tokoh masyarakat, pengacara, pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson di antara beberapa lainnya, yang telah mendesak negara kota itu untuk meringankan hukuman mati tersebut.

Menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan pada orang-orang dengan disabilitas psikososial dan intelektual yang serius, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengatakan: “Kami prihatin bahwa Tuan Nagaenthran a/l K Dharmalingam tidak memiliki akses ke akomodasi prosedural untuk disabilitasnya selama interogasinya.”

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah menghubungi mitranya dari Singapura Lee Hsien Loong dan meminta keringanan hukuman bagi Dharmalingam murni atas dasar kemanusiaan dalam sebuah surat.



Baru-baru ini akhir pekan lalu, Delegasi Uni Eropa untuk Singapura, bersama perwakilan diplomatik Norwegia dan Swiss di negara itu, meminta eksekusi dihentikan.

Miliarder Inggris Richard Branson juga meminta presiden Singapura untuk tidak melanjutkan hukuman mati.

"Hampir selalu orang-orang yang paling rentan, orang-orang yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan, imigran yang membutuhkan uang, yang terikat dalam skema kriminal, tidak dapat membela diri ketika ditangkap dan menghadapi pengadilan," kata Branson dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

“Tidak mungkin untuk tidak melihat sejauh mana ketidaksetaraan, kemiskinan, dan hukuman mati terkait,” tambahnya.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)