Malaysia Kutuk Agresi Israel yang Tak Henti-hentinya di Gaza

Sabtu, 04 Januari 2025 - 12:30 WIB
loading...
Malaysia Kutuk Agresi...
Warga Palestina memeriksa puing-puing setelah serangan udara Israel di Kamp Nuseirat di Jalur Gaza pada 3 Januari 2025. Foto/Ashraf Amra/Anadolu Agency
A A A
KUALA LUMPUR - Malaysia "dengan tegas" mengutuk serangan Israel yang "tak henti-hentinya dan terarah" terhadap warga sipil di Gaza.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia mengatakan penargetan rumah sakit yang disengaja, termasuk "serangan dahsyat" terbaru di Rumah Sakit Kamal Adwan, tempat pasien dan staf medis dipindahkan secara paksa, "jelas" melanggar hukum humaniter internasional dan resolusi PBB.

"Serangan udara yang tak henti-hentinya, evakuasi paksa, dan penargetan sistematis wilayah permukiman dan zona aman yang ditetapkan adalah tindakan genosida yang jelas," tegas pernyataan itu.

Kemlu Malaysia menambahkan, "Taktik menghalangi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menghambat kemajuan yang berarti dalam negosiasi gencatan senjata" dan memperburuk penderitaan warga Palestina.

Kementerian tersebut meminta masyarakat internasional "menjalankan tanggung jawab kolektif" untuk mengakhiri "kekejaman dan kehancuran" serta melindungi kehidupan warga sipil.

“Perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum internasional harus ditegakkan,” ungkap pernyataan itu, yang menyerukan diakhirinya segera pendudukan wilayah Palestina dan memastikan keanggotaan Palestina yang sah di PBB.

Israel telah membunuh lebih dari 45.550 korban, sebagian besar wanita dan anak-anak, di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Rezim apartheid Zionis juga menghancurkan daerah kantong itu hingga rata dengan tanah. Negosiasi untuk mengakhiri perang belum berhasil.

Pada November, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong itu.

Menurut laporan Human Rights Watch pada Desember, pembatasan pasokan air Gaza oleh Israel hingga di bawah kebutuhan minimum merupakan tindakan genosida.

Laporan Amnesty International pada bulan yang sama juga menyimpulkan Israel telah melakukan genosida di Gaza.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)