Malaysia Kutuk Agresi Israel yang Tak Henti-hentinya di Gaza
Sabtu, 04 Januari 2025 - 12:30 WIB
loading...
Warga Palestina memeriksa puing-puing setelah serangan udara Israel di Kamp Nuseirat di Jalur Gaza pada 3 Januari 2025. Foto/Ashraf Amra/Anadolu Agency
A
A
A
KUALA LUMPUR - Malaysia "dengan tegas" mengutuk serangan Israel yang "tak henti-hentinya dan terarah" terhadap warga sipil di Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia mengatakan penargetan rumah sakit yang disengaja, termasuk "serangan dahsyat" terbaru di Rumah Sakit Kamal Adwan, tempat pasien dan staf medis dipindahkan secara paksa, "jelas" melanggar hukum humaniter internasional dan resolusi PBB.
"Serangan udara yang tak henti-hentinya, evakuasi paksa, dan penargetan sistematis wilayah permukiman dan zona aman yang ditetapkan adalah tindakan genosida yang jelas," tegas pernyataan itu.
Kemlu Malaysia menambahkan, "Taktik menghalangi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menghambat kemajuan yang berarti dalam negosiasi gencatan senjata" dan memperburuk penderitaan warga Palestina.
Kementerian tersebut meminta masyarakat internasional "menjalankan tanggung jawab kolektif" untuk mengakhiri "kekejaman dan kehancuran" serta melindungi kehidupan warga sipil.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia mengatakan penargetan rumah sakit yang disengaja, termasuk "serangan dahsyat" terbaru di Rumah Sakit Kamal Adwan, tempat pasien dan staf medis dipindahkan secara paksa, "jelas" melanggar hukum humaniter internasional dan resolusi PBB.
"Serangan udara yang tak henti-hentinya, evakuasi paksa, dan penargetan sistematis wilayah permukiman dan zona aman yang ditetapkan adalah tindakan genosida yang jelas," tegas pernyataan itu.
Kemlu Malaysia menambahkan, "Taktik menghalangi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menghambat kemajuan yang berarti dalam negosiasi gencatan senjata" dan memperburuk penderitaan warga Palestina.
Kementerian tersebut meminta masyarakat internasional "menjalankan tanggung jawab kolektif" untuk mengakhiri "kekejaman dan kehancuran" serta melindungi kehidupan warga sipil.
Lihat Juga :