Terjangkit COVID-19, Singapura Tunda Eksekusi Pria Cacat Mental

Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
Terjangkit COVID-19, Singapura Tunda Eksekusi Pria Cacat Mental
Singapura menunda eksekusi terhadap Nagaenthran Dharmalingam setelah pria asal Malaysia itu kedapatan terjangkit COVID-19. Foto/Reuters
A A A
SINGAPURA - Pengadilan banding di Singapura telah menghentikan eksekusi mati terhadap warga negara Malaysia Nagaenthran Dharmalingam setelah ia dinyatakan positif COVID-19 . Kasus Nagaenthran Dharmalingam memicu kecaman internasional setelah ia dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba .

Dharmalingam akan digantung pada Rabu pagi karena kejahatan perdagangan hampir 42,72 gram heroin murni pada April 2009.

Pengadilan banding menggelar persidangan kasus tersebut pada hari Selasa (9/11/2021) setelah pengacaranya berpendapat bahwa dia tidak sehat secara mental untuk menghadapi hukuman seperti itu. Dharmalingam diketahui memiliki IQ 69.

Menggantung Dharmalingam yang tidak sehat secara mental, menurut pengacaranya, akan melanggar konstitusi Singapura karena pria itu cacat intelektual.

"Tingkat IQ 69 diakui secara internasional sebagai cacat mental," pengacara Dharmalingam, M Ravi, mengatakan kepada pengadilan seperti dikutip dari Independent.

Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Sementara putusan banding tidak diberikan, hakim mengatakan hukuman gantung harus ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut dengan alasan "akal sehat dan kemanusiaan" setelah terungkap bahwa terpidana telah tertular COVID-19.

"Kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan," kata hakim, tetap mempertahankan perintah eksekusi.

Pengadilan sebelumnya telah menolak permohonan ini, dengan mengatakan bahwa pelaku perdagangan narkoba asal Malaysia itu tahu apa yang dia lakukan.



Keputusan Singapura untuk mengeksekusi pria itu telah mendapat kecaman internasional dari tokoh masyarakat, pengacara, pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson di antara beberapa lainnya, yang telah mendesak negara kota itu untuk meringankan hukuman mati tersebut.

Menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan pada orang-orang dengan disabilitas psikososial dan intelektual yang serius, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengatakan: “Kami prihatin bahwa Tuan Nagaenthran a/l K Dharmalingam tidak memiliki akses ke akomodasi prosedural untuk disabilitasnya selama interogasinya.”

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah menghubungi mitranya dari Singapura Lee Hsien Loong dan meminta keringanan hukuman bagi Dharmalingam murni atas dasar kemanusiaan dalam sebuah surat.



Baru-baru ini akhir pekan lalu, Delegasi Uni Eropa untuk Singapura, bersama perwakilan diplomatik Norwegia dan Swiss di negara itu, meminta eksekusi dihentikan.

Miliarder Inggris Richard Branson juga meminta presiden Singapura untuk tidak melanjutkan hukuman mati.

"Hampir selalu orang-orang yang paling rentan, orang-orang yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan, imigran yang membutuhkan uang, yang terikat dalam skema kriminal, tidak dapat membela diri ketika ditangkap dan menghadapi pengadilan," kata Branson dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

“Tidak mungkin untuk tidak melihat sejauh mana ketidaksetaraan, kemiskinan, dan hukuman mati terkait,” tambahnya.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)