Terjangkit COVID-19, Singapura Tunda Eksekusi Pria Cacat Mental

Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
Terjangkit COVID-19, Singapura Tunda Eksekusi Pria Cacat Mental
Singapura menunda eksekusi terhadap Nagaenthran Dharmalingam setelah pria asal Malaysia itu kedapatan terjangkit COVID-19. Foto/Reuters
A A A
SINGAPURA - Pengadilan banding di Singapura telah menghentikan eksekusi mati terhadap warga negara Malaysia Nagaenthran Dharmalingam setelah ia dinyatakan positif COVID-19 . Kasus Nagaenthran Dharmalingam memicu kecaman internasional setelah ia dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba .

Dharmalingam akan digantung pada Rabu pagi karena kejahatan perdagangan hampir 42,72 gram heroin murni pada April 2009.

Pengadilan banding menggelar persidangan kasus tersebut pada hari Selasa (9/11/2021) setelah pengacaranya berpendapat bahwa dia tidak sehat secara mental untuk menghadapi hukuman seperti itu. Dharmalingam diketahui memiliki IQ 69.

Menggantung Dharmalingam yang tidak sehat secara mental, menurut pengacaranya, akan melanggar konstitusi Singapura karena pria itu cacat intelektual.

"Tingkat IQ 69 diakui secara internasional sebagai cacat mental," pengacara Dharmalingam, M Ravi, mengatakan kepada pengadilan seperti dikutip dari Independent.

Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Sementara putusan banding tidak diberikan, hakim mengatakan hukuman gantung harus ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut dengan alasan "akal sehat dan kemanusiaan" setelah terungkap bahwa terpidana telah tertular COVID-19.

"Kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan," kata hakim, tetap mempertahankan perintah eksekusi.

Pengadilan sebelumnya telah menolak permohonan ini, dengan mengatakan bahwa pelaku perdagangan narkoba asal Malaysia itu tahu apa yang dia lakukan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)