AS Mengaku Tak Menyerah Meski Permintaan Ekstradisi Assange Ditolak London
Selasa, 05 Januari 2021 - 22:11 WIB
loading...
Amerika Serikat (AS) mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Seperti diketahui, pengadilan Inggris memutuskan menentang permintaan ekstradisi Washington setelah persidangan selama berbulan-bulan.
Pengadilan Kriminal Pusat, atau dikenal sebagai Old Bailey, memutuskan bahwa Assange tidak dapat diekstradisi karena masalah kesehatan mentalnya. Kementerian Luar Negeri AS mengatakan akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi London. ( Baca juga: Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS )
"Meskipun kami sangat kecewa dengan keputusan akhir pengadilan, kami bersyukur bahwa Amerika Serikat menang dalam setiap poin hukum yang diajukan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Marc Raimondi, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (5/1/2021).
"Secara khusus, pengadilan menolak semua argumen Tuan Assange mengenai motivasi politik, pelanggaran politik, pengadilan yang adil dan kebebasan berbicara. Kami akan terus mengupayakan ekstradisi Tuan Assange ke AS," sambungnya.
Jika diekstradisi untuk menghadapi sejumlah dakwaan di AS. Assange akan menghadapi satu dakwaan peretasan komputer pemerintah AS dan 17 dakwaan lain yang melanggar Undang-Undang Spionase. Tuduhan itu datang dengan potensi hukuman penjara hingga 175 tahun. ( Baca juga: 10 Eks Bos Pentagon: Militer AS Harus Jauhkan Diri dari Sengketa Pemilu )
AS menuduh Assange melakukan spionase setelah WikiLeaks menerbitkan ratusan ribu halaman dokumen rahasia pemerintah, termasuk kabel diplomatik dan catatan militer. Terutama, Wikileaks merilis rekaman video rahasia dari serangan helikopter AS tahun 2007 di Irak yang menewaskan belasan warga sipil.
Pengadilan Kriminal Pusat, atau dikenal sebagai Old Bailey, memutuskan bahwa Assange tidak dapat diekstradisi karena masalah kesehatan mentalnya. Kementerian Luar Negeri AS mengatakan akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi London. ( Baca juga: Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS )
"Meskipun kami sangat kecewa dengan keputusan akhir pengadilan, kami bersyukur bahwa Amerika Serikat menang dalam setiap poin hukum yang diajukan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Marc Raimondi, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (5/1/2021).
"Secara khusus, pengadilan menolak semua argumen Tuan Assange mengenai motivasi politik, pelanggaran politik, pengadilan yang adil dan kebebasan berbicara. Kami akan terus mengupayakan ekstradisi Tuan Assange ke AS," sambungnya.
Jika diekstradisi untuk menghadapi sejumlah dakwaan di AS. Assange akan menghadapi satu dakwaan peretasan komputer pemerintah AS dan 17 dakwaan lain yang melanggar Undang-Undang Spionase. Tuduhan itu datang dengan potensi hukuman penjara hingga 175 tahun. ( Baca juga: 10 Eks Bos Pentagon: Militer AS Harus Jauhkan Diri dari Sengketa Pemilu )
AS menuduh Assange melakukan spionase setelah WikiLeaks menerbitkan ratusan ribu halaman dokumen rahasia pemerintah, termasuk kabel diplomatik dan catatan militer. Terutama, Wikileaks merilis rekaman video rahasia dari serangan helikopter AS tahun 2007 di Irak yang menewaskan belasan warga sipil.
(esn)
Lihat Juga :