Warga Sheikh Jarrah Tolak Mentah-mentah Tawaran Sebagai Penyewa Pengadilan Israel

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Pada tahun 1956, ketika Yerusalem Timur berada di bawah kendali Yordania, Amman menyewakan sebidang tanah kepada keluarga di Sheikh Jarrah, dan badan PBB untuk pengungsi Palestina membangun rumah untuk mereka.

Yordania berjanji untuk mendaftarkan properti atas nama mereka, tetapi tidak menyelesaikan proses sebelum Israel merebut Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Sebuah undang-undang Israel tahun 1970 memungkinkan orang-orang Yahudi untuk merebut kembali tanah di Yerusalem Timur yang mereka hilangkan pada tahun 1948, meskipun tidak ada pilihan seperti itu bagi warga Palestina yang kehilangan properti.



Wakil walikota Yerusalem Arieh King, yang mendukung klaim para pemukim di lingkungan itu, mengecam penundaan pengadilan.

"Selama pengadilan berlarut-larut, ada lebih banyak ruang bagi orang Arab untuk membuat kerusuhan," kata King kepada AFP.

Keluarga Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menegaskan hak mereka atas rumah mereka "sampai nafas terakhir".

Kelompok anti-pemukiman Ir Amim mengatakan bahwa lebih dari 1.000 warga Palestina berisiko kehilangan rumah mereka karena kelompok pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah dan lingkungan Silwan di Yerusalem Timur.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)