Warga Sheikh Jarrah Tolak Mentah-mentah Tawaran Sebagai Penyewa Pengadilan Israel

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:27 WIB
loading...
Warga Sheikh Jarrah...
warga Sheikh Jarrah Palestina menolak mentah-mentah tawaran kesepakatan sebagai penyewa yang dilindungi oleh pengadilan Israel. Foto/TRT World
A A A
YERUSALEM - Pengadilan Israel menawarkan kesepakatan kepada warga Sheikh Jarrah Palestina yang akan menghadapi pengusiran meski keputusan itu ditunda.

Warga Palestina mengatakan mereka ditawari kesempatan untuk tetap tinggal di properti mereka di lingkungan Sheikh Jarrah sebagai "penyewa yang dilindungi" jika mereka mengakui kepemilikan Israel.

Mahkamah Agung Israel menunda keputusan pada hari Senin dalam kasus keluarga Palestina yang menghadapi pengusiran oleh pemukim Yahudi di Yerusalem Timur, sebuah masalah yang memicu konflik bersenjata pada bulan Mei.

"Mereka memberi banyak tekanan pada kami untuk mencapai kesepakatan dengan pemukim Yahudi di mana kami akan menyewa dari organisasi pemukim," kata Muhammad el-Kurd, dari salah satu dari empat keluarga Palestina yang menjadi inti kasus ini.

"Tentu saja ini ditolak," tegasnya seperti dikutip dari SBS, Selasa (3/8/2021).



Sidang pada hari Senin adalah bagian dari pertempuran hukum selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh organisasi Yahudi Israel yang mencoba untuk merebut kembali properti yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi di Yerusalem Timur sebelum pendirian Israel pada tahun 1948.

Penduduk Palestina mengatakan Yordania memberi mereka rumah di properti itu setelah mereka diusir dari kota-kota yang kemudian menjadi Israel. Pada hari Senin, mereka berpendapat bahwa dokumen Yordania yang baru diperoleh membuktikan kasus mereka.

Keempat keluarga itu berada di bawah perintah pengusiran, tetapi perintah itu ditangguhkan karena mereka mengajukan banding di pengadilan.

Kesepakatan yang diusulkan Senin akan membuat keluarga Palestina membayar USD465 per tahun kepada organisasi pemukim Nahalat Shimon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)