Warga Sheikh Jarrah Tolak Mentah-mentah Tawaran Sebagai Penyewa Pengadilan Israel

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Pengacara yang mewakili warga Palestina, Sami Irshid, menolak klaim Israel atas properti tersebut.

"Kami bersedia terdaftar sebagai penyewa yang dilindungi dengan tetap mempertahankan hak kami," katanya di pengadilan.

"Kami akan meminta pengakuan atas hak milik yang diberikan pemerintah Yordania kepada kami," tegasnya.

Mewakili para pemukim Yahudi, Ilan Shemer, mengatakan bahwa pengaturan ini akan menjadi pengaturan kosong.



Danny Seidemann, seorang pengacara yang mengkhususkan diri di Yerusalem, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa pengadilan menunda keputusan dalam upaya menjembatani posisi tersebut, dengan hakim meminta Palestina untuk menyajikan daftar penyewa potensial yang dilindungi.

Seidemann mengatakan kesepakatan bisa menunda penggusuran selama beberapa dekade.

"Itu juga berarti penggusuran di beberapa titik tidak bisa dihindari," katanya.

Kasus ini telah menjadi pemicu perhatian internasional, dengan puluhan orang berdemonstrasi di luar pengadilan pada hari Senin.

Keluarga warga Palestina mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah dua pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa di bawah hukum properti Israel, rumah-rumah tersebut milik pemilik Yahudi yang membeli plot sebelum 1948.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)