Pengadilan Israel Dituding sebagai Alat Politik' untuk Rebut Tanah Palestina

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:21 WIB
loading...
Pengadilan Israel Dituding...
Warga Palestina menyesalkan bahwa sistem peradilan Israel digunakan sebagai alat politik untuk mengubah status quo di Yerusalem Timur yang diduduki. Foto/Ist
A A A
YERUSALEM - Warga Palestina menyesalkan bahwa sistem peradilan Israel digunakan sebagai alat politik untuk mengubah status quo di Yerusalem Timur yang diduduki. Menurut warga Palestina , pengadilan dijadikan alat Tel Aviv untuk merebut tanah mereka.

“Sistem peradilan tidak dapat dipisahkan dari eksekutif dan otoritas legislatif di Israel,” Ahmad Amarah, seorang advokat anti-pemukiman, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (28/7/2021).

“Semua otoritas Israel melayani ideologi Zionis yang berusaha untuk mentransfer tanah dari tangan Palestina ke orang Yahudi,” sambungnya.

Pihak berwenang Israel baru-baru ini memperingatkan 86 keluarga Palestina di lingkungan Batn Al-Hawa di Yerusalem Timur untuk menggusur rumah mereka. 100 keluarga Palestina lainnya menerima perintah pembongkaran rumah di lingkungan Al-Bustan di kota yang diduduki.

Keluarga-keluarga ini harus melaksanakan perintah pengadilan Israel dan meninggalkan rumah mereka sebelum 15 Agustus.

“Sekitar 187 anggota keluarga dan kerabat saya telah diancam dengan pengusiran paksa,” kata Qutaiba Odeh dari lingkungan Silwan di Yerusalem Timur.

Amarah berpendapat bahwa kebijakan pembongkaran rumah adalah bagian dari proses pemerintah Israel untuk "de-Palestina" Yerusalem dan menciptakan sejarah Yahudi di kota.

“Karena Palestina memiliki desa-desa asli, kota-kota, nama-nama dan kedalaman sejarah, agama Islam, dan Arab, Israel berusaha mencemooh sejarah ini dengan menghancurkan desa-desa, menyita tanah, dan mengubah nama kota dari bahasa Arab ke bahasa Ibrani,” katanya.

Dia mengatakan asosiasi pemukiman Ateret Cohanim dan Ir David Foundation, umumnya dikenal sebagai Elad, bekerja untuk meningkatkan kehadiran Yahudi di Yerusalem, mengutip pembangunan yang disebut "Kota Daud" oleh dua kelompok itu di lingkungan Silwan.

“Pada tahun 1948, Israel memiliki kesempatan emas ketika mereka mengambil alih tanah dengan kekuatan militer dan menjadi kekuatan berdaulat dan memberlakukan segala macam undang-undang untuk menyita tanah itu,” ucap Amarah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)