Mahathir Mohamad Juga Desak PM Malaysia dan Kabinetnya Mundur

Jum'at, 30 Juli 2021 - 04:30 WIB
loading...
A A A


Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan dalam pernyataannya bahwa Pasal 150 (2b) dan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal dengan jelas menyatakan bahwa kekuasaan untuk memberlakukan dan mencabut peraturan darurat berada di tangan Yang di-Pertuan Agong.

“Dalam hal ini, Yang Mulia menyatakan kekecewaan atas pernyataan 26 Juli di Parlemen bahwa pemerintah telah mencabut semua EO yang telah diumumkan Raja selama masa darurat, meskipun Yang Mulia belum menyetujui pencabutan itu,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan bahwa Raja juga menyatakan sangat kecewa bahwa sarannya bahwa pencabutan peraturan darurat diajukan dan diperdebatkan di Parlemen tidak dilaksanakan.

“Usul Yang Mulia telah disepakati sebelumnya dalam pertemuan virtual pada 24 Juli dengan Takiyuddin dan Jaksa Agung Tan Sri Idrus Harun," katanya.

"Yang Mulia menegaskan bahwa pernyataan Menteri Urusan Parlemen pada 26 Juli itu tidak tepat dan membingungkan anggota Parlemen," kata Ahmad Fadil.

Dia mengatakan Raja juga mengatakan bahwa pengajuan pemerintah untuk mencabut EI pada 21 Juli dilakukan dengan tergesa-gesa dan belum melalui Parlemen.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)