Mahathir Mohamad Juga Desak PM Malaysia dan Kabinetnya Mundur

Jum'at, 30 Juli 2021 - 04:30 WIB
loading...
Mahathir Mohamad Juga...
Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Mahathir Mohamad telah bergabung dalam seruan para politisi yang mendesak Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dan Kabinetnya untuk mengundurkan diri.

Desakan Mahathir—mantan PM Malaysia—muncul setelah pemimpin oposisi Anwar Ibrahim membuat seruan serupa terlebih dahulu.

Baca juga: Raja Malaysia Kecewa Kecewa PM Muhyiddin Cabut Darurat Negara Tanpa Persetujuannya

Desakan agar PM Muhyiddin mundur ini dipicu oleh pengumuman Menteri Urusan Hukum dan Parlemen Takiyuddin Hassan bahwa pemerintah telah mencabut enam emergency ordinances (EO) atau peraturan darurat terkait COVID-19 tanpa persetujuan Raja Malaysia; Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

Menurut Mahathir, meskipun seorang menteri yang membuat pengumuman seperti itu, namun Muhyiddin tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan.

Dia mengatakan Muhyiddin tidak berusaha untuk mengoreksi pengumuman Menteri Takiyuddin meskipun duduk di sebelahnya, atau pada hari-hari berikutnya.

"Oleh karena itu, dia bertanggung jawab atas tindakan memalukan ini seperti halnya anggota Kabinet lainnya," kata Mahathir seperti dikutip The Star, Jumat (30/7/2021).

"Oleh karena itu, dia wajib mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri dan anggota kabinetnya harus mengikutinya," katanya.

Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah menyatakan kekecewaannya yang besar dengan keputusan pemerintah untuk mencabut enam EO tanpa persetujuannya.

Dalam sebuah pernyataan, Raja juga mengungkapkan kekecewaannya karena pencabutan peraturan itu tidak disampaikan di Parlemen oleh pemerintah.

Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan dalam pernyataannya bahwa Pasal 150 (2b) dan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal dengan jelas menyatakan bahwa kekuasaan untuk memberlakukan dan mencabut peraturan darurat berada di tangan Yang di-Pertuan Agong.

“Dalam hal ini, Yang Mulia menyatakan kekecewaan atas pernyataan 26 Juli di Parlemen bahwa pemerintah telah mencabut semua EO yang telah diumumkan Raja selama masa darurat, meskipun Yang Mulia belum menyetujui pencabutan itu,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan bahwa Raja juga menyatakan sangat kecewa bahwa sarannya bahwa pencabutan peraturan darurat diajukan dan diperdebatkan di Parlemen tidak dilaksanakan.

“Usul Yang Mulia telah disepakati sebelumnya dalam pertemuan virtual pada 24 Juli dengan Takiyuddin dan Jaksa Agung Tan Sri Idrus Harun," katanya.

"Yang Mulia menegaskan bahwa pernyataan Menteri Urusan Parlemen pada 26 Juli itu tidak tepat dan membingungkan anggota Parlemen," kata Ahmad Fadil.

Dia mengatakan Raja juga mengatakan bahwa pengajuan pemerintah untuk mencabut EI pada 21 Juli dilakukan dengan tergesa-gesa dan belum melalui Parlemen.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
AS: Selat Hormuz Terbuka...
AS: Selat Hormuz Terbuka untuk Dilalui Semua Kapal Tanpa Biaya Tol
Zelensky Ajak Putin...
Zelensky Ajak Putin Bertemu di AS: Kalau Diminta Trump Dia Sulit Menolak
Rekomendasi
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Berita Terkini
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved