Pengadilan Israel Dituding sebagai Alat Politik' untuk Rebut Tanah Palestina

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:21 WIB
loading...
Pengadilan Israel Dituding...
Warga Palestina menyesalkan bahwa sistem peradilan Israel digunakan sebagai alat politik untuk mengubah status quo di Yerusalem Timur yang diduduki. Foto/Ist
A A A
YERUSALEM - Warga Palestina menyesalkan bahwa sistem peradilan Israel digunakan sebagai alat politik untuk mengubah status quo di Yerusalem Timur yang diduduki. Menurut warga Palestina , pengadilan dijadikan alat Tel Aviv untuk merebut tanah mereka.

“Sistem peradilan tidak dapat dipisahkan dari eksekutif dan otoritas legislatif di Israel,” Ahmad Amarah, seorang advokat anti-pemukiman, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (28/7/2021).

“Semua otoritas Israel melayani ideologi Zionis yang berusaha untuk mentransfer tanah dari tangan Palestina ke orang Yahudi,” sambungnya. Baca juga: Brutalnya Israel, 146 Demonstran Palestina Terluka dalam Bentrok

Pihak berwenang Israel baru-baru ini memperingatkan 86 keluarga Palestina di lingkungan Batn Al-Hawa di Yerusalem Timur untuk menggusur rumah mereka. 100 keluarga Palestina lainnya menerima perintah pembongkaran rumah di lingkungan Al-Bustan di kota yang diduduki.

Keluarga-keluarga ini harus melaksanakan perintah pengadilan Israel dan meninggalkan rumah mereka sebelum 15 Agustus.

“Sekitar 187 anggota keluarga dan kerabat saya telah diancam dengan pengusiran paksa,” kata Qutaiba Odeh dari lingkungan Silwan di Yerusalem Timur.

Amarah berpendapat bahwa kebijakan pembongkaran rumah adalah bagian dari proses pemerintah Israel untuk "de-Palestina" Yerusalem dan menciptakan sejarah Yahudi di kota.

“Karena Palestina memiliki desa-desa asli, kota-kota, nama-nama dan kedalaman sejarah, agama Islam, dan Arab, Israel berusaha mencemooh sejarah ini dengan menghancurkan desa-desa, menyita tanah, dan mengubah nama kota dari bahasa Arab ke bahasa Ibrani,” katanya.

Dia mengatakan asosiasi pemukiman Ateret Cohanim dan Ir David Foundation, umumnya dikenal sebagai Elad, bekerja untuk meningkatkan kehadiran Yahudi di Yerusalem, mengutip pembangunan yang disebut "Kota Daud" oleh dua kelompok itu di lingkungan Silwan.

“Pada tahun 1948, Israel memiliki kesempatan emas ketika mereka mengambil alih tanah dengan kekuatan militer dan menjadi kekuatan berdaulat dan memberlakukan segala macam undang-undang untuk menyita tanah itu,” ucap Amarah.

Dia mengatakan pengadilan Israel juga hampir memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk menyita tanah itu sejak 1948. Baca juga: Kejinya Tentara Israel, Pria Palestina Pulang Kerja Ditembak Mati

"Anda jarang dapat menemukan keputusan yang membatalkan penyitaan tanah dan ketika keputusan diambil terhadap penyitaan tanah, Knesset bergerak cepat untuk memberlakukan undang-undang untuk mengabaikan keputusan tersebut," katanya.

Amarah mengutip bahwa pada bulan Desember 1949 ketika mantan Perdana Menteri David Ben-Gurion memindahkan pemerintah Israel ke Yerusalem, para hakim Mahkamah Agung, menteri, dan politisi pindah untuk tinggal di rumah-rumah Palestina di lingkungan kaya di sana.

Pengadilan Israel mengizinkan penyitaan rumah-rumah ini di bawah "Hukum Properti Absensi", di mana semua properti bergerak dan tidak bergerak dari pengungsi Palestina disita.

“Hukum ini juga diterapkan hari ini di Yerusalem untuk properti Palestina, yang pemiliknya tidak pernah meninggalkannya,” katanya.

Dirinya menyebut, undang-undang tersebut digunakan untuk menyita properti di Silwan dan Kota Tua Yerusalem dan memindahkannya ke asosiasi permukiman seperti Ateret Cohanim dan Yayasan Ir David.

“Jika seorang Palestina di Silwan memiliki properti di Yerusalem Barat, dia tidak dapat mengklaim properti ini di sana, tetapi ini tidak berlaku untuk seorang Yahudi atau organisasi mana pun yang mewakilinya.Mereka dapat menemukan cara untuk mengklaim properti orang Yahudi sebelum tahun 1948, dan mendapatkan kompensasi," ujar Amarah.

Sejak 1948, tidak ada kota Palestina yang dibangun, meskipun populasi Palestina telah tumbuh 10-15 kali lipat. Sebaliknya, ribuan kota dan komunitas Yahudi dibangun.

“Israel memberlakukan undang-undang zonasi dan perencanaan yang membatasi ekspansi, dan konstruksi Palestina, membuat mereka tidak punya pilihan selain membangun tanpa izin dan menghadapi risiko pembongkaran. Pengadilan Israel juga mendukung skema ini dengan menyetujui pembongkaran dan zonasi tanah yang diskriminatif," tukasnya.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Melarang Pembalseman,...
Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mangawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
PM Pakistan Sharif akan...
PM Pakistan Sharif akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei
Israel Ngotot Tempatkan...
Israel Ngotot Tempatkan Pasukannya di Lebanon, Suriah, dan Gaza Tanpa Batas Waktu
Kiper Palestina Saleem...
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Dibunuh Tentara Israel di Gaza
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Iran Ketiga Kalinya Meski Sedang Negosiasi dengan AS
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
WHO: Gelombang Panas...
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
Rusia Ngamuk Bombardir...
Rusia Ngamuk Bombardir Kiev Hancurkan Gedung-Gedung, 11 Orang Tewas Puluhan Luka
Rekomendasi
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Berita Terkini
Ledakan Bom Guncang...
Ledakan Bom Guncang Kafe di Ibu Kota Suriah, 9 Orang Tewas, Mayat-mayat Tergeletak
Islam Melarang Pembalseman,...
Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mangawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
Serangan Rudal Gila-gilaan...
Serangan Rudal Gila-gilaan Rusia Gempur Ibu Kota Ukraina, 27 Orang Tewas
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Iran Tegaskan Inspektur...
Iran Tegaskan Inspektur IAEA Tak akan Diberi Akses Apa pun ke Lokasi Nuklir yang Dibom
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved