MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:31 WIB
loading...
MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi
Mahkamah Agung Iran membatalkan hukuman mati seorang narapidana, namun telanjur dieksekusi mati. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
TEHERAN - Mahkamah Agung (MA) Iran membatalkan hukuman mati seorang narapidana (napi) pria Kurdi yang dijatuhkan pengadilan yang lebih rendah. Namun, napi yang dituduh terlibat perdagangan narkoba itu sudah telanjur dieksekusi sepuluh bulan lalu.

Keluarga napi mengungkap kekacauan hukum itu kepada media Kurdi, Rudaw, pada hari Minggu. Mereka telah mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan baginya.



“Dua minggu lalu, sebuah surat dikirim ke saudara-saudara Khedir Qavidel, mengatakan agar mengunjungi kami [di kantor kejaksaan Urmia]supayasaudaramu dibebaskan. Surat ini datang setelah 10 bulan berlalu sejak eksekusi Khedir Qavidel,” kata seorang kerabat dekat Qavidel, yang memilih berbicara secara anonim karena alasan keamanan.

"Mereka [para pejabat] memberi tahu mereka [saudara-saudara Qavidel] bahwa hukuman mati saudaramu tidak disetujui oleh Mahkamah Agung, [tapi] dia telah dieksekusi," ujar kerabat tersebut.

"Mereka [para pejabat] mengatakan kepada mereka [saudara-saudara Qavidel] bahwa Anda bisa mendapatkan kompensasi finansial [untuk darahnya], tetapi mereka mengatakan kami tidak membutuhkan kompensasi finansial. Kami hanya ingin tahu mengapa dia dieksekusi sebelum hukumannya disetujui oleh Mahkamah Agung."

Kerabat itu mencatat bahwa saudara-saudara Qavidel telah mengajukan keluhan, mencari keadilan.

Qavidel, pria asal Sardasht, ditangkap sekitar delapan tahun lalu atas tuduhan terkait perdagangan narkoba dengan beberapa orang lainnya. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan lokal dan hukuman gantungnya dilakukan di Penjara Pusat Urmia pada September 2020.

"Ada banyak konflik dalam berkasnya; mereka menulisnya setiap kali dengan cara yang berbeda, dan keluarganya ingin tahu mengapa mereka melakukan itu. Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati setiap kali secara berbeda," imbuh kerabat tersebut.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)